Prabowo Tegaskan Belum Pernah Terbitkan Izin Tambang di Hutan pada Tahun Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan izin konsesi penggunaan hutan atau izin tambang selama satu tahun terakhir. Tidak ada izin baru maupun perpanjangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Instruksi ini langsung diberikan kepada Menteri ATR-BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait izin penggunaan hutan, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk izin pertambangan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2025), Prabowo menekankan bahwa tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang selama setahun ini. Baik itu izin HTI, HPH, perpanjangan izin, maupun IUP dari Kementerian ESDM.

Pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap semua izin konsesi hutan dan tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, regulasi pengawasan untuk izin baru akan diperketat. Prabowo menegaskan bahwa pihak-pihak yang melanggar aturan akan ditindak tegas.

Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji kembali izin-izin yang tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak menguntungkan rakyat. Banyak pemegang konsesi yang justru membawa keuntungan mereka ke luar negeri, padahal mereka mendapatkan izin dari negara. Perusahaan-perusahaan semacam ini akan menjadi fokus evaluasi pemerintah.

Prabowo menekankan bahwa pemerintah tidak boleh lagi lalai dalam menangani permasalahan ini. Jika pemerintah terus membiarkan hal tersebut terjadi, maka pemerintah dianggap tidak layak untuk menjalankan roda pemerintahan.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kebijakan moratorium izin konsesi hutan dan tambang ini berdampak signifikan terhadap penurunan deforestasi dan degradasi hutan. Studi dari World Resources Institute (WRI) tahun 2025 mencatat penurunan deforestasi sebesar 35% di wilayah konsesi yang sebelumnya aktif beroperasi. Selain itu, laporan dari Transparency International Indonesia (TII) tahun 2025 mengungkapkan bahwa kebijakan ini berhasil mengurangi potensi korupsi di sektor pertambangan dan kehutanan hingga 40%.

Infografis yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa selama periode moratorium, terdapat 1.200 izin yang ditinjau ulang, dengan 150 izin yang dicabut karena melanggar ketentuan. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa 80% izin tambang yang ditinjau ulang memiliki catatan pelanggaran lingkungan.

Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil bagi rakyat Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Ayo dukung kebijakan pemerintah untuk Indonesia yang lebih maju dan lestari!

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan