Prabowo: Dukung Korporasi, tapi Jangan Biarkan Mereka Mengendalikan Negara!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya peran pengusaha dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Namun, dia juga mengingatkan agar korporasi tidak mengambil alih atau mengungguli peran negara sebagai penjaga kepentingan publik.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin lalu, Prabowo kembali menegaskan komitmen pemerintahannya terhadap Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pengembangan ekonomi nasional. Pasal tersebut, menurutnya, mengatur bahwa sistem perekonomian harus dibangun atas dasar usaha bersama dengan prinsip kekeluargaan, bukan sebagai wadah konglomerasi yang memusatkan kekayaan di tangan segelintir orang.

Prabowo menegaskan bahwa meskipun Indonesia membutuhkan kehadiran korporasi dan dunia usaha swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun keberadaan mereka tidak boleh mengatur atau mengalahkan negara. “Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tetapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” tegasnya dalam arahan yang disampaikan pada Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa Pasal 33 juga mengamanatkan agar cabang-cabang produksi yang vital bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara. Selain itu, sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prinsip demokrasi ekonomi dengan nilai-nilai kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional juga menjadi bagian penting dari amanat Pasal 33. Prabowo menekankan bahwa hal ini secara khusus berkaitan dengan kehidupan ekonomi sehari-hari. “Ini sekali lagi, untuk kesekian ratus kali saya terangkan,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru: Studi dari Lembaga Ekonomi Nasional (LEN) tahun 2025 menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan di Indonesia masih terpusat di 1% penduduk terkaya, yang menguasai 54% dari total kekayaan nasional. Sementara itu, 50% penduduk termiskin hanya memiliki 5% dari total kekayaan. Riset ini mendukung pentingnya penerapan prinsip ekonomi kerakyatan seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Prabowo tampaknya ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. Alih-alih membiarkan pasar bebas sepenuhnya, dia mengusung model ekonomi yang lebih terarah dengan peran negara sebagai regulator sekaligus aktor utama dalam sektor-sektor strategis. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah monopoli dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir orang kaya.

Studi Kasus: Negara-negara Skandinavia seperti Norwegia menjadi contoh sukses penerapan ekonomi campuran yang berpihak pada rakyat. Dengan mengelola sumber daya alam seperti minyak secara nasional melalui perusahaan milik negara, Norwegia berhasil menciptakan dana pensiun nasional terbesar di dunia yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh warga negara. Pendekatan serupa bisa diadopsi Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya.

Infografis: [Ilustrasi diagram yang menunjukkan perbandingan distribusi kekayaan sebelum dan sesudah penerapan ekonomi kerakyatan, dengan penekanan pada peningkatan porsi untuk lapisan masyarakat bawah]

Negara harus menjadi pelindung utama bagi rakyatnya, bukan tunduk pada kepentingan korporasi. Dengan menerapkan prinsip Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten, Indonesia bisa menciptakan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat. Mari dukung kebijakan yang pro-rakyat dan pertahankan kedaulatan ekonomi nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan