Pemkot Banjar Tunggu Arahan Lanjutan Pemprov Jabar Terkait Moratorium Izin Perumahan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan menyusul terbitnya Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kebijakan ini langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Banjar dengan melakukan kajian bersama instansi terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar yang saat ini dijabat H Heri Sapari mengungkapkan pihaknya telah menerima SE tersebut sejak 13 Desember 2025. Meskipun demikian, Heri mengakui masih terdapat beberapa proses perizinan perumahan yang sedang berjalan di wilayahnya.

Heri menjelaskan bahwa dampak dari penerbitan SE tersebut dipastikan akan berpengaruh terhadap proses pembangunan di daerah. Untuk itu, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi sekaligus melakukan koordinasi dengan Badan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Regional (BMPR) provinsi.

Dalam kesempatan terpisah, Heri menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar telah disusun dengan mempertimbangkan aspek kebencanaan secara komprehensif. Mulai dari penetapan pola ruang, struktur ruang, hingga ketentuan pemanfaatan ruang, semuanya telah mengintegrasikan data kebencanaan. Dengan demikian, RTRW Kota Banjar dinilai telah sejalan dengan kebijakan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, pihak DPUTR Kota Banjar sendiri akan segera melakukan koordinasi dengan bidang perumahan pemukiman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemantauan dan monitoring khususnya di wilayah-wilayah yang teridentifikasi sebagai daerah rawan bencana.

Pernyataan lain datang dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Ruhimat. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan perumahan berpotensi besar meningkatkan limpasan air yang dapat memicu terjadinya banjir. Namun sayangnya, hingga saat ini belum terdapat kajian khusus yang secara spesifik membahas dampak tersebut.

Ruhimat menekankan pentingnya keberadaan daerah resapan air dalam upaya mitigasi bencana, terutama untuk bencana hidrometeorologi seperti banjir. Terkait kebijakan moratorium izin perumahan, Ruhimat menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dilihat dari konteks dan kepentingan yang mendasarinya. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi tepat atau tidak tergantung pada pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

Dengan adanya koordinasi lintas instansi ini, diharapkan penanganan dampak kebijakan moratorium izin perumahan dapat dilakukan secara terpadu dan komprehensif, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Banjar.

Studi Kasus: Tren Pembangunan Perumahan di Jawa Barat dan Dampaknya terhadap Risiko Banjir

Sebuah studi oleh Fakultas Teknik Universitas Padjadjaran (2024) mengungkap tren pembangunan perumahan di Jawa Barat selama dekade terakhir. Studi ini menemukan bahwa konversi lahan sawah dan hutan menjadi kawasan perumahan meningkat rata-rata 3,2% per tahun. Dampaknya terhadap risiko banjir cukup signifikan, khususnya di wilayah dataran rendah seperti Kota Banjar.

Penelitian tersebut menggunakan citra satelit dan data curah hujan historis. Hasil analisis menunjukkan bahwa daerah dengan pertumbuhan perumahan pesat mengalami peningkatan limpasan air hingga 40% dibandingkan dengan daerah yang masih memiliki tutupan lahan alami. Hal ini terjadi karena permukaan beton dan aspal tidak mampu menyerap air hujan, sehingga langsung mengalir ke saluran drainase dan sungai.

Studi ini juga menekankan pentingnya kajian kelayakan lingkungan (KLH) yang komprehensif sebelum penerbitan izin perumahan. Sayangnya, seperti yang diungkapkan Kepala BPBD Kota Banjar, kajian khusus tentang dampak perumahan terhadap limpasan air masih belum tersedia secara memadai.

Infografis: Mekanisme Limpasan Air Hujan di Kawasan Perumahan vs Kawasan Alami

  • Kawasan Alami (Hutan, Sawah):

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan