Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan KUHP dan KUHAP yang Mulai Berlaku Tahun 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

                Jakarta - 

Kementerian Hukum tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026. Pemerintah optimis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP baru.

"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan pelaksana itu, kata Edward, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restorative hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” ucap Edward.

ADVERTISEMENT

“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Edward meyakini aparat penegak hukum, baik Polri maupun kejaksaan siap menjalankan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. “Aparat penegak hukum siap,” ujarnya.

Terlebih, kedua institusi penegak hukum itu telah menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.

“Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab,” pungkasnya.

    (ond/fas)

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan