OJK Mencabut Izin BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur, Berikut Alasannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, BPR Bumi Pendawa Raharja telah ditetapkan sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%, Cash Ratio rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan dengan predikat Tidak Sehat.

Pada 26 November 2025, OJK kemudian menetapkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan BPR sebagaimana diminta. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Data Riset Terbaru:
Studi terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor BPR di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait kesehatan keuangan. Dari 1.789 BPR yang terdaftar di OJK, sebanyak 15,3% berada dalam kategori tidak sehat dengan rasio KPMM di bawah standar 12%. Mayoritas BPR yang bermasalah berada di wilayah Jawa Barat (23%), Jawa Tengah (18%), dan Jawa Timur (16%).

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Permasalahan BPR Bumi Pendawa Raharja mencerminkan tantangan struktural yang dihadapi banyak BPR di Indonesia. Banyak BPR kesulitan meningkatkan rasio kecukupan modal karena keterbatasan akses permodalan dan persaingan ketat dari bank konvensional. Selain itu, manajemen risiko yang lemah serta kurangnya inovasi produk membuat BPR kesulitan mempertahankan nasabah.

Studi Kasus:
BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi studi kasus penting karena meskipun berada di kawasan wisata Cipanas yang potensial, namun tidak mampu memanfaatkan peluang tersebut secara optimal. Penyebab utamanya adalah manajemen yang tidak profesional, portofolio kredit yang tidak sehat, serta kurangnya penerapan teknologi digital dalam operasional.

Infografis:

  • Jumlah BPR di Indonesia: 1.789 unit
  • BPR tidak sehat: 274 unit (15,3%)
  • Penyebab utama: Rasio modal rendah, kualitas aset menurun, manajemen lemah
  • Dampak: 2,3 juta nasabah terdampak langsung, kepercayaan terhadap sektor mikrofinansial menurun

Pencabutan izin BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri perbankan mikro. Diperlukan transformasi digital, penguatan manajemen risiko, serta inovasi produk yang sesuai kebutuhan masyarakat. Nasabah diminta tetap tenang karena simpanan dijamin LPS, sementara pengambil kebijakan perlu memperkuat pengawasan dan memberikan pendampingan bagi BPR yang masih kesulitan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam membangun sektor perbankan mikro yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan