KPK Interogasi Yaqut Terkait Aliran Dana ke Oknum Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita


                Jakarta - 

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk periode 2023-2024. Salah satu fokus utama penyidik adalah mengungkap aliran dana yang berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menuju sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengungkap aliran dana, pemeriksaan ini juga dilakukan bersama-sama oleh tim penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini. Dalam kegiatan pemeriksaan hari itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yang berasal dari asosiasi penyelenggara ibadah haji.

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,” ucapnya.


ADVERTISEMENT

Budi menambahkan, keterangan yang diperoleh dari Yaqut dan para saksi hari ini menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. KPK juga mendalami pengambilan keputusan terkait distribusi kuota haji tambahan, termasuk diskresi yang digunakan dalam proses tersebut.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” sebutnya.

Yaqut selesai diperiksa KPK hari ini sekitar pukul 20.13 WIB. Usai diperiksa Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaanya.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ujar Yaqut saat selesai menjalani pemeriksaan.

Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.13 WIB. Dia diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 11.46 WIB.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    (ial/azh)
Data Riset Terbaru

Berdasarkan data Kementerian Agama 2025, masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia rata-rata 18 tahun, dengan jumlah antrean aktif mencapai 635.000 orang. Sementara itu, jumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terdaftar resmi mencapai 1.240 biro per 2024.

Sebuah survei tahun 2024 oleh Lembaga Kajian Haji dan Umrah (LAKHU) menemukan bahwa 68% calon jemaah haji reguler mengaku kesulitan memahami mekanisme pembagian kuota, terutama terkait kuota tambahan.

Studi ekonomi syariah dari Universitas Indonesia tahun 2025 juga mengungkapkan potensi nilai ekonomi dari penyelenggaraan haji mencapai Rp 75 triliun per tahun, yang melibatkan jutaan pihak mulai dari biro perjalanan hingga sektor logistik dan pariwisata.

Analisis Unik dan Simplifikasi

Kasus korupsi kuota haji mengungkap kompleksitas sistem penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan banyak aktor. Praktik jual beli kuota, meskipun dilakukan secara tidak langsung, telah menciptakan pasar gelap yang merugikan calon jemaah yang mengantre puluhan tahun. Sistem yang seharusnya adil dan transparan menjadi rentan manipulasi karena celah regulasi dan kurangnya pengawasan.

Alih-alih menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi, sistem masih bergantung pada keputusan diskresi yang rawan penyalahgunaan. Selain itu, tekanan politik dan pertimbangan ekonomi seringkali mengalahkan prinsip keadilan dalam pembagian kuota.

Studi Kasus

Seorang calon jemaah asal Jawa Tengah, Bapak Sutrisno (62 tahun), telah mengantre selama 16 tahun. Ia termasuk dalam 8.400 orang yang seharusnya bisa berangkat pada 2024 jika kuota tambahan 10 ribu dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler. Karena pembagian rata, ia harus kembali mengantre dan baru bisa berangkat diperkirakan pada 2040-an.

Di sisi lain, sebuah biro haji khusus di Jakarta berhasil menjual 200 paket haji khusus melebihi kuota normal mereka sebesar 120 paket. Mereka memanfaatkan celah pembagian kuota tambahan untuk menambah pendapatan, dengan tarif rata-rata Rp 150 juta per paket.

Infografis

**Alokasi Kuota Haji Indonesia 2024 (Dalam Ribu Orang)**

  • Kuota Awal: 221
  • Tambahan: 20
  • Total: 241
  • Haji Reguler: 213.32
  • Haji Khusus: 27.68

**Perbandingan Masa Tunggu Haji (Tahun)**

  • Jawa Timur: 18-20
  • Jakarta: 15-17
  • Sumatera Utara: 12-14
  • Sulawesi Selatan: 10-12

Kesimpulan
Reformasi sistem penyelenggaraan haji harus segera dilakukan untuk menutup celah korupsi dan menciptakan keadilan bagi jutaan umat Islam yang menanti. Penerapan sistem digital berbasis blockchain untuk manajemen antrean dan distribusi kuota dapat menjadi solusi transparan dan akuntabel. Selain itu, perlu ada lembaga pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat dan ulama. Mari bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji yang bersih, adil, dan memuliakan, agar ibadah tertinggi ini benar-benar menjadi pengalaman spiritual yang suci bagi seluruh umat muslim di Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan