Kementerian Imipas Raih Dua Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) berhasil meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada hari Senin, 15 Desember 2025. Penghargaan tersebut mencakup Penghargaan Khusus Badan Publik Baru dan Badan Publik Berpredikat Informatif.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu. Penilaian KIP menunjukkan bahwa KemenImipas, meskipun relatif baru, telah menunjukkan upaya serius dalam menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa prestasi ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran KemenImipas yang terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan informasi publik. Upaya tersebut meliputi pengembangan kanal digital, optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Agus menekankan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi besar untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-26.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan pencapaian ini, Agus menegaskan bahwa KemenImipas akan terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance.

Berdasarkan data KemenImipas tahun 2025, jumlah permohonan informasi publik yang diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencapai 12.500 permohonan, dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 94%. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 78%. Selain itu, 85% permohonan informasi publik berhasil diproses dalam waktu kurang dari 3 hari kerja, menunjukkan efisiensi dan responsivitas layanan.

Studi kasus menarik terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Selatan, yang berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan informasi publik dari rata-rata 7 hari kerja menjadi hanya 2 hari kerja. Inovasi ini dilakukan melalui penerapan sistem manajemen informasi berbasis digital yang terintegrasi, memungkinkan petugas untuk melacak status permohonan secara real-time dan memberikan update kepada pemohon secara langsung.

Infografis yang dirilis oleh KemenImipas menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2025, terdapat peningkatan 40% dalam jumlah akses ke portal informasi publik Kementerian. Portal tersebut kini telah memiliki lebih dari 2,3 juta pengunjung unik, dengan 65% di antaranya mengakses melalui perangkat mobile. Konten yang paling banyak dicari adalah informasi seputar prosedur pengajuan paspor, izin tinggal, dan layanan pemasyarakatan.

Capaian ini membuktikan bahwa transformasi digital dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik mampu menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. KemenImipas tidak hanya memenuhi harapan masyarakat, tetapi juga menjadi teladan bagi instansi pemerintah lainnya dalam menerapkan prinsip good governance. Teruslah berinovasi dan bergerak maju, karena pelayanan publik yang prima adalah kunci membangun kepercayaan dan kesejahteraan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan