Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil keputusan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan, menyusul terjadinya bencana di wilayah Sumatera. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (15/12/2025), Raja Juli mengumumkan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden. “Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Bapak Presiden, saya mencabut 22 izin PBPH,” tegas Raja Juli.
Dari data yang dirilis, total luas lahan yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di kawasan Sumatera.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, Menteri Kehutanan akan segera menerbitkan Surat Keputusan resmi terkait pencabutan izin-izin tersebut. “Detailnya akan saya tuangkan dalam SK pencabutan, dan selanjutnya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa kerusakan hutan akibat perizinan yang tidak bertanggung jawab menjadi penyebab utama meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di kawasan Sumatera dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kajian dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) 2025 mencatat, 78% bencana banjir besar di Sumatera berkorelasi erat dengan alih fungsi lahan hutan secara ilegal atau tidak sesuai best management practices.
Analisis Unik dan Simplifikasi menilai, keputusan pencabutan massal ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lain untuk memperbaiki tata kelola hutan. Dengan mencabut izin, pemerintah secara tidak langsung mendorong perbaikan ekosistem dan pencegahan bencana jangka panjang. Namun, efektivitas kebijakan ini harus didukung oleh monitoring ketat dan transparan agar tidak terjadi praktik balas jasa atau perizinan siluman di kemudian hari.
Studi kasus di Provinsi Jambi tahun 2023 menunjukkan, setelah pencabutan izin sejumlah perusahaan perkebunan, terjadi penurunan debit banjir tahunan sebesar 35% dan pemulihan vegetasi riparian (sepanjang sungai) sekitar 60% dalam kurun waktu dua tahun. Studi ini menjadi bukti nyata bahwa restorasi hutan pasca-pencabutan izin memberikan dampak positif signifikan bagi keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi awal dari era baru pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Dengan komitmen kuat, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia mampu menjaga hutan sebagai paru-paru dunia sekaligus melindungi warganya dari ancaman bencana. Mari bersama jaga hutan, jaga masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.