Menperin: RI Enggan Lindungi Industri, Mafia Impor Merajalela

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Industri Dalam Negeri Indonesia: Antara Proteksi dan Tantangan Mafia Impor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sikap pemerintah yang dinilai masih ragu-ragu dalam melindungi industri dalam negeri. Fenomena ini menjadi ironi tersendiri ketika hampir semua negara di dunia justru bersikap protektif terhadap industri domestik mereka.

Dalam pidatonya di acara Business Matching 2025 di Jakarta Selatan, Agus mengungkapkan kegelisahannya tentang kondisi ini. “Saya sering bertanya-tanya mengapa Indonesia tampak malu-malu untuk melindungi industri dalam negerinya, padahal semua negara yang kita kagumi sebagai negara paling terbuka dan liberal justru sangat protektif terhadap industri mereka,” ujarnya.

Akar Masalah: Mafia Impor yang Merajalela

Menurut Agus, hambatan utama dalam perlindungan industri dalam negeri berasal dari kekuatan kelompok yang selama ini menguasai arus impor. Kekuatan ini dinilai luar biasa besar dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk mengatasinya. “Saya pikir kekuatan mafia impor itu luar biasa. Itu yang menjadi tantangan bagi kita,” tegasnya.

Strategi Proteksi yang Tepat: Kebijakan TKDN

Di tengah tantangan tersebut, Indonesia telah mengembangkan strategi perlindungan industri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Agus, kebijakan ini merupakan pendekatan yang halus dan elegan karena mampu melindungi industri dalam negeri tanpa melanggar aturan perdagangan internasional seperti aturan WTO.

“TKDN ini adalah upaya yang halus, cantik, yang dilakukan oleh pemerintah. Dia tidak melanggar peraturan-peraturan internasional seperti WTO. Dia melindungi industri dalam negeri dan juga pada gilirannya dia berhasil melindungi tenaga kerja dan juga mencetak tenaga kerja baru di Tanah Air,” jelas Agus.

Capaian Nyata Sertifikasi TKDN

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi implementasi kebijakan TKDN. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 88.872 produk telah berhasil tersertifikasi TKDN per Desember 2025. Angka ini melibatkan sekitar 15.900 perusahaan industri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Capaian ini membuktikan bahwa kebijakan TKDN bukan sekadar wacana, melainkan program nyata yang mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru. Melalui pendekatan yang tidak konfrontatif namun efektif, TKDN menjadi solusi strategis dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.

Data Riset Terbaru

Riset terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 menunjukkan bahwa kontribusi sektor industri terhadap PDB Indonesia mencapai 19,3%, dengan pertumbuhan sebesar 4,8% secara year-on-year. Namun, ketergantungan pada impor masih tergolong tinggi, terutama di sektor bahan baku industri yang mencapai 65%.

Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa implementasi TKDN secara konsisten dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri hingga 25% dan mengurangi ketergantungan impor hingga 30% dalam jangka menengah.

Analisis Unik dan Simplifikasi

Fenomena proteksi industri dalam negeri sebenarnya bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga menyangkut kedaulatan ekonomi suatu bangsa. Indonesia berada dalam posisi unik karena memiliki pasar domestik yang besar namun masih tergantung pada produk impor. Kebijakan TKDN menjadi jembatan yang tepat antara proteksi dan keterbukaan ekonomi.

Studi Kasus: Keberhasilan Industri Otomotif

Industri otomotif Indonesia menjadi contoh nyata keberhasilan kebijakan TKDN. Dengan menerapkan komponen lokal hingga 80%, industri otomotif berhasil menjadi basis produksi kendaraan untuk pasar ekspor. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan peningkatan ekspor kendaraan utuh sebesar 40% pada tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya.

Infografis: Perbandingan Kebijakan Proteksi Industri

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa menerapkan tarif impor rata-rata 15-25%, sementara Indonesia hanya berkisar 5-10%. Namun, melalui pendekatan TKDN, Indonesia mampu menciptakan proteksi yang lebih halus namun efektif, dengan target kandungan lokal minimum 40% untuk produk strategis.

Indonesia membutuhkan keberanian dan komitmen yang lebih besar dalam melindungi industri dalam negeri. Kebijakan TKDN telah membuktikan keberhasilannya, namun perlu didukung dengan penegakan hukum yang tegas terhadap mafia impor. Kita harus berani memilih: menjadi bangsa konsumen atau menjadi bangsa produsen. Masa depan industri Indonesia ada di tangan kita sendiri, saatnya bangkit dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan