Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK, Sudah Dikonsultasikan ke Kementerian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa seluruh proses penyusunan aturan ini telah melalui konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. “Polri selalu menghormati putusan MK. Untuk itu, sebelum menerbitkan Perpol, kami telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya dalam konferensi pers.

Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya pada instansi pemerintah pusat. Jenderal Sigit menegaskan bahwa Perpol ini bersifat mengikat dan akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, ketentuan ini juga akan diintegrasikan dalam proses revisi Undang-Undang Kepolisian. “Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan besar akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” tambahnya. Mengenai keberlakuan surut, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan penjelasan bahwa aturan ini tidak berlaku surut terhadap proses yang telah terlanjur berjalan.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa dasar hukum pengalihan jabatan anggota Polri ke instansi pemerintah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat meskipun telah ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara eksplisit menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. Hal ini diperkuat oleh Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Lingkup penerapan Perpol ini mencakup 17 instansi pemerintah pusat, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan diterbitkannya Perpol ini, diharapkan proses pengalihan tugas anggota Polri ke instansi pemerintah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap langkah kebijakan yang diambil, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada prinsip-prinsip good governance dan rule of law.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses pemberian tugas kepada anggota Polri di luar struktur organisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Ini merupakan wujud nyata dari transformasi Polri dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Mari kita dukung langkah-langkah konstruktif ini demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan