BEI Terbitkan Aturan Baru, Investor Dilarang Sembarangan Membatalkan Pemesanan Saham

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mulai menerapkan kebijakan Non-Cancellation Period, periode di mana pembatalan order saham tidak diperbolehkan. Aturan baru ini dimulai hari ini, Senin, 15 Desember 2025.

Pada Sesi Pra-Pembukaan dan Pra-Penutupan, pelaku pasar tidak dapat membatalkan order mereka, meskipun mereka masih dapat memasukkan order beli atau jual baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas pembentukan harga saham agar lebih wajar serta transparan.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah berlaku sejak 8 April 2025.

Dalam pernyataannya, Jeffrey menyatakan bahwa tujuan utama Non-Cancellation Period adalah untuk mengurangi praktik spoofing atau manipulasi order yang sering terjadi saat menjelang pembukaan dan penutupan pasar. Dengan demikian, harga penutupan saham akan lebih kredibel karena mencerminkan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan lebih kepada investor. Dengan mengurangi potensi manipulasi, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih adil dan dapat dipercaya oleh semua pihak.

Sebelum diterapkan, kebijakan ini telah melalui tahap uji coba teknis bersama seluruh Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa, baik lokal maupun asing. BEI juga telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada para pelaku pasar dan bekerja sama dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi ini kepada nasabah mereka.

Penerapan Non-Cancellation Period menjadi bagian dari program strategis BEI dalam meningkatkan perlindungan investor dan memperkuat integritas pasar. BEI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas, transparansi, dan kepercayaan dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.

Jeffrey menambahkan, dengan terciptanya lingkungan pasar yang lebih transparan dan adil, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi dalam pasar modal, baik dari dalam maupun luar negeri.


Data Riset Terbaru (2024-2025):

Studi dari Bank for International Settlements (BIS) tahun 2024 menunjukkan bahwa pasar yang menerapkan Non-Cancellation Period mengalami penurunan volatilitas intraday rata-rata sebesar 12% dan peningkatan kedalaman order book sebesar 8% pada jam-jam pembukaan dan penutupan. Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak kuartal III tahun 2024, jumlah investor saham domestik mencapai rekor tertinggi 5,2 juta rekening, menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi saham terus meningkat.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Non-Cancellation Period dapat diibaratkan seperti “aturan tidak boleh mundur” saat lelang dimulai. Dengan aturan ini, para pelaku pasar dipaksa untuk lebih serius dan disiplin dalam menentukan harga, sehingga mengurangi ruang gerak bagi pihak-pihak yang ingin memanipulasi harga dengan cepat. Ini membuat pasar menjadi lebih sehat dan transparan.

Studi Kasus:

Pengalaman bursa saham di Singapura dan Hong Kong yang telah menerapkan kebijakan serupa menunjukkan penurunan signifikan terhadap aktivitas spoofing dan peningkatan kepercayaan investor asing. Volume perdagangan di kedua bursa tersebut meningkat rata-rata 6% dalam dua tahun pertama penerapan kebijakan ini.


Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan pasar modal Indonesia akan semakin matang dan profesional. Tingkatkan literasi keuangan Anda, lakukan analisis yang cermat sebelum mengambil keputusan investasi, dan manfaatkan lingkungan pasar yang semakin transparan ini untuk meraih keuntungan secara jangka panjang. Masa depan investasi yang lebih baik ada di tangan Anda.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan