Ahli Hukum: Perpol 10/2025 Perkuat Penataan Penugasan Polri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengamat Hukum, Profesor (HC) Henry Indraguna, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, aturan ini harus dipahami secara komprehensif sebagai bentuk penataan administratif untuk menjalankan putusan MK. “Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis, sehingga aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum,” ujar Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangan pers, Senin (15/12/2025).

Dalam penjelasannya, Henry mengungkapkan Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 mengatur bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Lebih lanjut, penempatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. “Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait,” jelas Henry.

Menurut dia, putusan MK sebelumnya menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan secara jelas. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Justru kejelasan status dan rantai komando,” tegasnya. Dia menambahkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga. Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, ada juga Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pasal 147 menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Beberapa instansi yang menjadi tempat pelaksanaan tugas anggota Polri antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Lembaga Kajian Strategis Keamanan Nasional (Laksamana Institute) tahun 2025 menunjukkan bahwa 78% masyarakat mendukung penataan sistem penugasan anggota Polri di luar struktur, asalkan dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Riset ini melibatkan 2.500 responden dari 34 provinsi di Indonesia.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Perpol 10/2025 sebenarnya merupakan solusi cerdas untuk mengatasi kekacauan birokrasi yang selama ini terjadi. Dengan aturan ini, diharapkan dapat menghilangkan praktik “penugasan siluman” yang sering menimbulkan kontroversi. Sistem ini memastikan bahwa setiap penugasan memiliki dasar hukum yang kuat dan pertanggungjawaban yang jelas.

Studi Kasus:
Pada tahun 2024, terjadi kasus kontroversial ketika seorang perwira menengah Polri ditugaskan sebagai pejabat di instansi non-kepolisian tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini memicu protes dari berbagai elemen masyarakat dan menjadi sorotan media nasional. Dengan diterapkannya Perpol 10/2025, kasus serupa diharapkan tidak terulang kembali.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penugasan anggota Polri di luar struktur dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur yang memiliki dasar hukum yang jelas dan kompeten di bidangnya. Mari bersama-sama mendukung reformasi birokrasi yang lebih baik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan