YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Suku Sunda dalam Ucapan Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

YouTuber Adimas Firdaus, juga dikenal sebagai Resbob, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Insiden ini bermula saat dirinya melakukan siaran langsung dari dalam mobil, yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas dirinya melontarkan kata-kata kasar berulang kali terhadap Viking, suporter Persib Bandung, dan kemudian meluas ke penghinaan terhadap seluruh masyarakat Sunda.

Ferdy Rizki, kuasa hukum yang mewakili Viking, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dibuat setelah mendapat mandat langsung dari Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan masyarakat Jawa Barat yang merasa terhina oleh pernyataan Adimas Firdaus. Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan, termasuk profiling akun media sosial terduga pelaku.

Video yang beredar luas memperlihatkan bagaimana Adimas Firdaus secara eksplisit menyebut “Pokonya semua Sunda an***, semua orang Sunda an***.” Pernyataan yang bersifat SARA ini jelas menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan masyarakat, terutama warga Sunda dan suporter Viking. Akibatnya, kebebasan berekspresi yang melampaui batas kesopanan dan menyerang kelompok tertentu menjadi sorotan utama dalam kasus ini, mengingatkan kembali pentingnya etika digital di era serba terhubung.

Berdasarkan data riset terbaru dari Lembaga Kajian Siber dan Hukum (LAKSHI) tahun 2024, kasus ujaran kebencian di Indonesia mengalami peningkatan signifikan sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Riset tersebut mencatat bahwa 60% dari kasus-kasus tersebut melibatkan media sosial, dengan platform seperti Instagram dan YouTube menjadi sarana utama penyebaran konten provokatif. Studi kasus serupa yang pernah terjadi adalah kasus ujaran kebencian terhadap suku tertentu oleh seorang tokoh publik pada tahun 2023, yang berakhir dengan penahanan selama 6 bulan dan denda sebesar 500 juta rupiah. Hal ini menjadi preseden hukum yang penting dalam penanganan kasus serupa.

Sebuah infografis dari Kominfo menunjukkan bahwa sebaran kasus ujaran kebencian di Indonesia paling banyak berasal dari wilayah Jawa, dengan usia pelaku mayoritas berada di rentang 17-35 tahun. Ini menegaskan bahwa kelompok usia muda, yang merupakan pengguna aktif media sosial, perlu mendapatkan edukasi lebih intensif mengenai literasi digital dan konsekuensi hukum dari tindakan mereka secara daring. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama tokoh publik yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Kebebasan berpendapat harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Bijaklah dalam berselancar di dunia maya, karena setiap kata yang kita ucapkan bisa berubah menjadi senjata yang melukai atau justru menjadi jembatan persatuan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan