Ujang NasDem Kecam YouTuber Resbob atas Dugaan Penghinaan terhadap Suku Sunda

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Ketua DPD NasDem dan juga Kapoksi Fraksi NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, secara tegas menuntut agar penegak hukum segera mengamankan YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Instagram Resbob, karena diduga kuat telah melakukan penghinaan terhadap suku Sunda. Ujang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“AParat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan terukur, karena ujaran kebencian tidak boleh diberi ruang di negara ini, apalagi sudah menyentuh ranah penghinaan terhadap salah satu suku,” ujar Ujang saat ditemui pada hari Minggu (14/12/2025).

Ujang Bey menilai pernyataan Adimas Firdaus berpotensi besar menimbulkan provokasi di masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

“Saya berharap warga Jawa Barat, khususnya yang beretnis Sunda, tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi yang dilakukan oleh Adimas, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis,” tambahnya.

“Kini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan segera memproses Adimas atas ucapannya yang mengandung unsur SARA, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Ujang Bey.

Sebagaimana diketahui, Adimas Firdaus telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian oleh Viking Persib Club. Pelaporan resmi ini dilakukan oleh kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Semalam, alhamdulillah, kami telah berhasil membuat laporan polisi terkait kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga mendapatkan mandat dari Ketua Viking, Tobias Ginanjar, untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa ujaran kebencian tersebut,” jelas Ferdy pada hari Jumat (12/12).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas.

“Iya, kami sudah melakukan profiling terhadap akun pelaku hate speech yang menyerang Viking dan warga Jabar,” ujar Hendra.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Kominfo, terdapat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus ujaran kebencian di media sosial sepanjang tahun 2025, dengan lebih dari 1.200 laporan resmi yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Mayoritas kasus terjadi di platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, yang menjadi sarana utama penyebaran konten provokatif.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Adimas Firdaus menjadi contoh nyata betapa cepatnya konten negatif dapat menyebar di era digital, serta dampaknya yang bisa memecah belah persatuan bangsa. Tindakan cepat oleh penegak hukum sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran ujaran kebencian yang lebih luas. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten provokatif juga menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman.

Studi Kasus:
Sebuah studi kasus di Jawa Barat menunjukkan bahwa penanganan cepat terhadap kasus ujaran kebencian dapat mencegah aksi balasan massa yang berpotensi anarkis. Dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat cenderung lebih percaya pada proses hukum dan memilih menyerahkan penyelesaian kepada pihak berwajib.

Infografis:

  • Jumlah laporan ujaran kebencian di media sosial sepanjang 2025: 1.200 kasus
  • Platform dengan kasus terbanyak: Instagram (45%), TikTok (30%), YouTube (25%)
  • Tindakan hukum yang diambil: Pemblokiran akun, Penahanan pelaku, Proses hukum pidana

Tindakan tegas terhadap pelaku ujaran kebencian bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya melindungi persatuan dan kesatuan bangsa. Mari bersama ciptakan ruang digital yang positif dan mendukung, serta percayakan proses hukum kepada pihak berwenang demi menjaga ketertiban bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan