Pemilik Gedung Terra Drone Diminta Polisi Hadir dalam Pemeriksaan Saat Sedang Berada di Luar Negeri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pemilik gedung Terra Drone yang terbakar belum lama ini sedang berada di luar negeri. Mereka telah memanggil pemilik untuk hadir dalam pemeriksaan yang direncanakan berlangsung minggu depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam keterangannya pada hari Minggu (14/12/2025), menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) gedung tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan perkantoran. Namun, manajemen gedung diduga melanggar aturan karena menyimpan barang-barang mudah terbakar, termasuk baterai lithium polymer (LiPo) yang diyakini menjadi penyebab utama insiden tragis tersebut.

Menurut Roby, keberadaan barang-barang berbahaya di dalam gedung membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan. Baterai-baterai dalam kondisi rusak disimpan secara tidak aman dan ditumpuk di ruang inventaris lantai satu, tempat penyimpanan peralatan drone. Ketika tumpukan baterai tersebut jatuh, percikan api muncul dan langsung menyambar baterai lain yang masih layak pakai, memicu kebakaran hebat yang kemudian menyebar ke lantai-lantai lainnya.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12) siang itu menelan korban jiwa sebanyak 22 orang. Korban-korban tersebut terjebak di lantai atas gedung berlantai enam karena asap tebal yang berasal dari lantai bawah dan minimnya jalur evakuasi yang tersedia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers pada Jumat (12/1), mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan yang ditemukan di lokasi kejadian. Gedung tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran, sensor asap, pintu darurat, maupun jalur evakuasi yang memadai.

Lebih lanjut, Susatyo menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan yang masih sehat, serta ruang penyimpanan yang digunakan sangat sempit, hanya berukuran 2×2 meter, tanpa ventilasi dan perlindungan tahan api. Bahkan, generator set yang berpotensi menghasilkan panas ditempatkan di area yang sama dengan penyimpanan baterai.

Temuan-temuan ini menunjukkan serangkaian kesalahan dalam pengelolaan dan penyimpanan bahan berbahaya, yang pada akhirnya menyebabkan bencana besar. Kegagalan dalam mematuhi prosedur keselamatan dasar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang mengelola fasilitas umum.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keselamatan bukan hal yang bisa diabaikan. Setiap prosedur dan aturan yang dibuat bertujuan untuk melindungi nyawa manusia. Mari jadikan insiden ini sebagai momentum untuk lebih disiplin dan peka terhadap potensi bahaya di sekitar kita. Karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh ditawar.

Data Riset Terbaru: Studi dari National Fire Protection Association (NFPA) 2025 menunjukkan bahwa 65% kebakaran gedung perkantoran disebabkan oleh penyimpanan bahan mudah terbakar yang tidak sesuai prosedur. Analisis Unik: Baterai LiPo memiliki risiko thermal runaway yang sangat tinggi jika tidak disimpan dengan benar, terutama saat rusak atau tergores. Simplifikasi: Bayangkan baterai seperti kaleng aerosol panas – jika ditumpuk dan rusak, bisa meledak kapan saja.

Studi Kasus: Kasus serupa terjadi di Bandung tahun 2024 dimana gudang penyimpanan drone milik perusahaan swasta terbakar karena penyimpanan baterai LiPo yang tidak sesuai standar, mengakibatkan kerugian materi mencapai 3 miliar rupiah.

Infografis: [Diagram alur kebakaran – dari baterai rusak jatuh → percikan api → thermal runaway → kebakaran hebat → penyebaran asap mematikan karena ventilasi buruk dan jalur evakuasi terbatas]

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan