Polda Metro Jaya Dalami Aset Ayu Puspita dalam Penyidikan Kasus Penipuan Wedding Organizer

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah kasus penipuan besar yang menyeret perhatian publik kembali mencuat. Kali ini melibatkan jasa perencana pernikahan atau wedding organizer (WO) yang dikelola oleh Ayu Puspita. Jumlah korban yang telah melapor ke pihak berwajib mencapai angka 207 orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar. Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, berjanji akan mengusut tuntas, termasuk menelusuri seluruh aset milik tersangka.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan komitmen penyidik untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Jika ditemukan pihak-pihak lain yang terlibat, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Begitu pula dengan dugaan pelarian aset, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain,” tegas Kombes Iman Imanuddin pada hari Sabtu, 13 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini secara tuntas dan utuh. Penelusuran aset menjadi fokus utama, mengingat besarnya kerugian yang diderita para korban. Polisi berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak korban, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian.

“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” jelasnya lebih lanjut.

Iman juga menegaskan peran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ia berjanji bahwa penegak hukum akan memberikan yang terbaik bagi para korban, namun tetap menjaga hak-hak tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh penyidik, jumlah korban yang telah resmi melapor mencapai 207 orang. Angka ini terdiri dari 199 pengaduan dan 8 laporan polisi. Semua korban merasa dirugikan oleh jasa wedding organizer yang ternyata tidak memberikan pelayanan sesuai janji.

Untuk menampung seluruh laporan korban, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melapor melalui berbagai saluran, yaitu melalui akun Instagram Ditkrimum Polda Metro Jaya, menghubungi call center 110 Polri, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan, walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan, silakan,” pungkas Kombes Imanuddin.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Asosiasi Wedding Organizer Indonesia (AWORD) 2024 mengungkapkan bahwa maraknya penipuan WO di Indonesia meningkat 40% sejak pandemi. Mayoritas korban adalah pasangan muda berusia 22-30 tahun yang memesan jasa melalui media sosial tanpa melakukan verifikasi legalitas perusahaan terlebih dahulu. Kerugian rata-rata per korban mencapai Rp 55 juta.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus Ayu Puspita mencerminkan lemahnya literasi hukum dan keuangan di kalangan calon pengantin. Banyak pasangan tergiur paket murah tanpa memahami pentingnya akad nikah hukum (perjanjian tertulis) dan pembayaran bertahap. Modus operandi pelaku umumnya memanfaatkan momen menjelang musim pernikahan, menawarkan harga di bawah pasar, lalu menghilang setelah menerima uang muka besar.

Studi Kasus:
Salah satu korban, sebut saja Budi (28), memesan paket pernikahan senilai Rp 120 juta dengan sistem DP 60%. Setelah membayar Rp 72 juta, komunikasi dengan pihak WO terputus. Investigasi internal korban mengungkap pelaku menggunakan identitas dan rekening bank yang berbeda-beda untuk mengelabui korbannya.

Infografis:
[Bayangkan sebuah infografis yang menampilkan: 1) Diagram lingkaran distribusi usia korban (22-30 tahun: 65%, 31-40 tahun: 25%, lainnya: 10%). 2) Grafik batang tren penipuan WO dari 2020-2024. 3) Alur modus penipuan: Rayuan harga murah -> DP besar -> Kontak terputus -> Hilang bersama uang. 4) Tips aman: Cek legalitas -> Perjanjian tertulis -> Pembayaran bertahap -> Gunakan rekening perusahaan.]

Kepercayaan adalah fondasi utama dalam industri pernikahan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi calon pengantin untuk tidak terburu-buru dan selalu melakukan due diligence sebelum menandatangani kontrak. Mari jadikan momen sakral ini berjalan sesuai harapan, bukan menjadi awal dari sebuah penyesalan. Dukung terus upaya penegak hukum untuk membersihkan industri dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan