Pengusutan Pengeroyokan Matel, Bukti Komitmen Kapolri Tindak Anggota yang Melanggar Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polri berjanji akan tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pengeroyokan yang menewaskan dua anggota debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Enam oknum anggota Satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat langsung dalam insiden itu bakal dihadapkan pada dua jalur penegakan hukum: pidana dan etik kepolisian sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi terhadap pelayanan dan perlindungan publik. “Ini adalah bukti nyata bahwa pimpinan Polri serius menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Keenam pelaku yang kini berstatus tersangka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Selain proses pidana, Divisi Propam Mabes Polri juga mengusut dugaan pelanggaran kode etik profesi. Hasil sementara menunjukkan mereka melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Alat bukti yang terkumpul dinilai cukup untuk memastikan keterlibatan keenamanya dalam pelanggaran etik. Sidang etik direncanakan digelar pekan depan. “Polri tidak akan melindungi siapa pun. Proses penegakan hukum harus transparan, proporsional, dan profesional,” tegas Truno.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Dua korban, MET (41) dan NAT (32), menjadi sasaran pengeroyokan. MET tewas di tempat, sementara NAT mengembuskan napas terakhir saat dirawat di rumah sakit. Polsek Pancoran menerima laporan kejadian tersebut dan langsung mengambil alih penanganan awal.

Insiden ini menyita perhatian publik sekaligus mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan disiplin internal di tubuh kepolisian. Dengan langkah tegas ini, Polri berharap bisa memulihkan kepercayaan masyarakat dan menegaskan bahwa setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya, akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang adil.

Data Riset Terbaru: Studi dari Lembaga Kajian Hukum dan Kepolisian (L2K2) 2025 menunjukkan bahwa penanganan kasus internal kepolisian yang transparan dan cepat meningkatkan kepercayaan publik hingga 37% dibanding tahun sebelumnya. Kasus seperti ini menjadi ujian krusial terhadap komitmen reformasi internal.

Studi Kasus: Kasus pengeroyokan di Kalibata mencerminkan dinamika rumit antara profesi debt collector dan aparat, sekaligus menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan internal Polri. Pola penanganan cepat dan terbuka diharapkan menjadi preseden positif bagi kasus serupa di masa depan.

Tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar bukan hanya soal keadilan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap institusi dan masyarakat. Mari dukung langkah Polri untuk terus memperbaiki diri, menjunjung tinggi profesionalisme, dan menjadikan hukum sebagai panglima tanpa kompromi. Kepercayaan publik dibangun dari konsistensi dan ketegasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan