Kesalahan Fatal Bos Terra Drone Picu Kebakaran Maut yang Memakan Korban

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut

Kebakaran tragis yang terjadi di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, telah menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (9/12) siang itu menewaskan 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Korban tewas diduga karena terjebak di lantai atas gedung berlantai enam, tidak mampu menemukan jalan keluar akibat asap tebal yang berasal dari lantai bawah serta minimnya jalur evakuasi.

Kini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa nahas tersebut. Polisi mengungkap daftar panjang kelalaian yang dilakukan oleh Michael, yang dinilai sebagai kelalaian berat di tingkat manajemen perusahaan.

Kelalaian Pertama: Tidak Ada SOP Penyimpanan Baterai Berbahaya

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Michael tidak membuat atau memastikan adanya SOP (Standard Operating Procedure) penyimpanan baterai drone, yang diduga menjadi penyebab utama kebakaran. Selain itu, ia juga tidak menunjuk petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maupun melakukan pelatihan keselamatan bagi karyawan. Ruang penyimpanan baterai pun tidak memenuhi standar untuk bahan flammable (mudah terbakar), tidak dilengkapi pintu darurat, sistem keselamatan bangunan, maupun jalur evakuasi yang memadai.

Kelalaian Kedua: Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran

Gedung yang digunakan oleh PT Terra Drone Indonesia ternyata tidak memiliki proteksi kebakaran sama sekali. Tidak ada pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi yang memadai. Yang lebih mencengangkan, gedung tersebut memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang, yang jelas melanggar ketentuan.

Kelalaian Ketiga: Tidak Ada Alarm Deteksi Kebakaran

Polisi juga mengungkapkan tidak adanya alarm pendeteksi kebakaran di gedung tersebut. Salah satu karyawan bahkan harus naik dari lantai ke lantai untuk memberitahukan kebakaran kepada rekan-rekannya. Saksi mata sempat membawa APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk mencoba memadamkan api, namun api sudah terlalu besar. Alarm kebakaran hanya disampaikan secara manual, tanpa sistem otomatis.

Kelalaian Keempat: Kurangnya Pemahaman Karyawan Mengenai Pengelolaan Baterai Drone

Hasil pemeriksaan terhadap para karyawan menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan baterai drone. Baterai-baterai tersebut disimpan secara sembarangan, bercampur antara baterai rusak, bekas, dan sehat, tanpa pemisahan yang jelas. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, baterai LiPo yang mudah terbakar harus disimpan secara terpisah. Hal ini menjadi salah satu kesalahan sistemik dalam kasus kebakaran maut ini.

Kelalaian Kelima: Terancam Hukuman Seumur Hidup

Michael Wisnu Wardhana kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Data Riset Terbaru: Studi Kasus Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri Teknologi

Studi terbaru dari Universitas Bina Nusantara (2024) menunjukkan bahwa 60% kecelakaan kerja di lingkungan industri teknologi disebabkan oleh kurangnya pemahaman karyawan mengenai penanganan bahan berbahaya, terutama baterai lithium-ion. Studi ini menekankan pentingnya pelatihan keselamatan kerja yang rutin dan sistematis, serta penerapan SOP yang ketat.

Infografis: Fakta Kebakaran Gedung Terra Drone

  • Waktu kejadian: Selasa, 9 Desember 2025, siang
  • Lokasi: Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat
  • Korban: 22 orang (15 perempuan, 7 laki-laki)
  • Penyebab kebakaran: Diduga berasal dari ruang penyimpanan baterai drone
  • Faktor pemicu: Kelalaian manajemen dalam penerapan SOP dan sistem keselamatan

Kasus kebakaran maut di gedung Terra Drone menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perusahaan, terutama yang bergerak di bidang teknologi dan menggunakan bahan-bahan berbahaya. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keselamatan jiwa manusia. Mari kita jadikan insiden ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap keselamatan kerja di setiap lingkungan kerja.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan