DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong kebijakan solutif atas tuntutan PPDI yang belum direspons Bupati.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan tuntutan agar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 tidak mengalami pemotongan. Namun, hingga kini aspirasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

Sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), para perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks Gedung Bupati. Mereka sempat menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), namun hasilnya tidak memuaskan karena tidak ada keputusan konkret yang diperoleh.

Isu rencana pemangkasan ADD muncul akibat berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk tahun 2026, yang menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp 150 miliar bagi Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mencari solusi efisiensi, termasuk kemungkinan memangkas ADD.

Asep Saepulloh, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mendesak Bupati agar segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi desa-desa terkait nasib ADD tahun depan, agar tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan.

Menurut Asep, ADD merupakan sumber pendanaan krusial bagi desa, termasuk untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, operasional desa, bantuan stimulan RT/RW, serta penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Jika dana ini dikurangi, dikhawatirkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa akan menurun.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah mencari alternatif solusi pengalihan anggaran dari pos-pos lain yang tidak melanggar ketentuan, sehingga desa tidak ikut merasakan dampak negatif dari penurunan TKD.

DPRD, lanjut Asep, terus mendorong agar ADD tidak dipotong. Ia meminta Bupati segera menerbitkan regulasi teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kebijakan ADD 2026, guna memberikan kepastian hukum bagi para perangkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap Bupati Tasikmalaya belum membuahkan respons.

Data Riset Terbaru:
Studi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2025) menunjukkan bahwa 68% desa di Jawa Barat sangat bergantung pada ADD untuk membiayai operasional pemerintahan desa. Penurunan ADD sebesar 10% berpotensi mengganggu 4.200 program pelayanan dasar di tingkat desa.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Ketergantungan desa terhadap ADD mencerminkan lemahnya potensi pendapatan asli desa (PADesa). Alih-alih memangkas ADD, pemerintah daerah seharusnya fokus pada penguatan kapasitas desa dalam mengelola potensi lokal, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar desa tidak selalu bergantung pada dana transfer.

Studi Kasus:
Desa Sukamaju, Kecamatan Cineam, pernah mengalami penurunan ADD 12% pada 2023. Desa ini kemudian mengoptimalkan BUMDes di bidang pertanian hortikultura, hingga mampu meningkatkan PADesa sebesar 35% dalam dua tahun, sehingga dapat menutupi defisit anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Pemangkasan ADD bukan solusi jangka panjang. Diperlukan terobosan kebijakan yang memberdayakan desa, bukan hanya mengandalkan dana transfer. Dengan penguatan ekonomi desa dan tata kelola anggaran yang transparan, desa akan lebih mandiri dan mampu menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Sekarang saatnya inovasi, bukan pemangkasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan