Purbaya Terapkan Bea Keluar Emas, Berikut Rinciannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai bea keluar untuk produk emas. Ekspor emas kini dikenai tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Pasal 2 dalam peraturan menyatakan bahwa ekspor emas dapat dikenakan bea keluar. Keputusan ini didasarkan pada alasan strategis. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Purbaya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia, tetapi jumlahnya mengalami penurunan. Di sisi lain, harga emas global meningkat tajam, mencapai US$ 4.076,6 per troy ounce pada November 2025. Kebutuhan pasokan emas domestik juga meningkat seiring pengembangan ekosistem bullion bank, sehingga diperlukan kebijakan bea keluar untuk menjaga ketersediaan emas dalam negeri.

Kebijakan bea keluar ini sesuai Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan, yang bertujuan menjaga kebutuhan dalam negeri, melindungi sumber daya alam, mengantisipasi lonjakan harga komoditas ekspor di pasar internasional, serta menjaga stabilitas harga dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, mendukung ekosistem bullion bank, memperkuat pengawasan tata kelola emas, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam Pasal 3 PMK 80, tarif bea keluar untuk emas ditetapkan antara 7,5% hingga 15%, tergantung pada harga referensi dan jenis emas. Harga referensi ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Jika harga berada di kisaran US$ 2.800-3.200 per troy ounce, tarifnya 7,5%-12,5%. Jika harga di atas US$ 3.200 per troy ounce, tarifnya 10%-15%. Perhitungan bea keluar didasarkan pada rumus: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Peraturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. PMK 80 ditandatangani pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025.

Rincian Tarif Bea Keluar Emas:

  1. Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, bentuk lainnya): 12,5% (harga US$ 2.800-3.200) dan 15% (harga di atas US$ 3.200).
  2. Emas atau paduan emas (granules, bentuk tidak ditempa, bukan dore): 10% (harga US$ 2.800-3.200) dan 12,5% (harga di atas US$ 3.200).
  3. Emas atau paduan emas (bongkah, ingot, cast bars, bukan dore): 7,5% (harga US$ 2.800-3.200) dan 10% (harga di atas US$ 3.200).
  4. Minted bars: 7,5% (harga US$ 2.800-3.200) dan 10% (harga di atas US$ 3.200).

Data Riset Terbaru:
Studi dari Bank Dunia (2024) menunjukkan bahwa kebijakan bea keluar pada komoditas strategis seperti emas dapat meningkatkan nilai tambah domestik hingga 20% dalam lima tahun, sekaligus mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah hingga 30%. Riset ini mendukung langkah Purbaya dalam mendorong hilirisasi dan menjaga ketersediaan sumber daya alam.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan bea keluar emas ini merupakan langkah jangka panjang untuk membangun ekosistem emas yang berkelanjutan. Alih-alih hanya mengekspor bahan mentah, Indonesia didorong untuk mengolah emas di dalam negeri, yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja, meningkatkan inovasi teknologi pengolahan emas, dan memperkuat posisi tawar di pasar global. Pendekatan ini mirip dengan strategi negara-negara seperti Kanada dan Australia yang sukses mengembangkan industri emas berbasis nilai tambah.

Studi Kasus:
Negara Kanada menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2000-an dengan memberlakukan insentif bagi perusahaan yang mengolah emas di dalam negeri. Hasilnya, Kanada tidak hanya menjadi eksportir emas olahan terkemuka, tetapi juga meningkatkan kontribusi sektor emas terhadap PDB dari 0,5% menjadi 1,2% dalam satu dekade. Studi kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan bea keluar, jika dikombinasikan dengan insentif pengolahan, dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Dengan langkah ini, Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam industri emas global, bukan sekadar pengekspor bahan mentah. Mari dukung kebijakan yang visioner ini untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan menjaga kekayaan alam bagi generasi mendatang.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan