Pengedar Narkoba di Serang Ditangkap, Polisi Sita 2 Senjata Api

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menggerebek seorang pria berinisial MJ yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api saat menggeledah tempat tinggal tersangka.

Kombes Pol Wiwin Setyawan, selaku Dirresnarkoba Polda Banten, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Nambo Ilir. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MJ pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gang yang berada di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, satu bungkus lainnya berisi 1,39 gram, serta satu bungkus tambahan dengan berat 2,86 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan ganja seberat 0,56 gram dan satu butir pil ekstasi yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengembangan penyidikan dilakukan dengan menggeledah kontrakan milik MJ di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Hasilnya, polisi kembali menemukan plastik klip berisi sabu seberat 2,79 gram. Lebih mencengangkan, ditemukan juga dua pucuk senjata api lengkap dengan 12 butir peluru tajam, tiga unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme.

Wiwin menegaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan. Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan laporan BNN 2024, peredaran narkoba di wilayah Banten mengalami peningkatan sebesar 15% dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas kasus melibatkan sabu-sabu dengan modus perjalanan lintas provinsi dari Jakarta ke Banten. Fakta menunjukkan 60% pengedar menggunakan jalur darat melalui jalan alternatif untuk menghindari pemeriksaan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena ini menggambarkan kompleksitas peredaran narkoba yang kini tidak hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga keamanan nasional. Kombinasi antara narkoba dan senjata api menunjukkan adanya potensi jaringan kriminal yang lebih luas. Masyarakat perlu waspada terhadap indikator sosial seperti perubahan perilaku, pergaulan, dan pola hidup yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Studi Kasus:
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana modus operandi pengedar semakin canggih dengan menggabungkan berbagai jenis barang terlarang. Ditemukannya buku-buku radikalisme menambah kompleksitas kasus, meskipun belum ada bukti keterkaitan langsung antara narkoba dan paham tersebut. Namun, ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendekatan multidimensi dalam pemberantasan kejahatan.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat dihimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan