Padel Mencemaskan Warga: Izin Belum Terbit, Pembangunan Sudah Berdiri di Kota Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di lantai dua kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya, suasana diperkirakan memanas pada pukul 11.00 WIB, Kamis 11 Desember 2025. Sebuah rapat lintas OPD dijadwalkan untuk membahas polemik pembangunan lapangan padel yang diduga belum mengantongi Izin Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas konstruksinya terus berjalan.

Sejak pagi, para pegawai PU tampak sibuk membawa berkas-berkas dan notula, seolah memahami bahwa isu yang akan dibahas bukan perkara biasa. Ini menyangkut perizinan, status tanah negara, dan potensi sengketa aset yang kian mengemuka.

Awal mula permasalahan bermula dari laporan Dinas PUTR terkait pembangunan fasilitas padel di atas lahan yang dikategorikan sebagai tanah negara. Saat dilakukan pengecekan administrasi, izin PBG ternyata belum terbit. “Kami sudah menyampaikan teguran sampai tiga kali,” ujar Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menegaskan bahwa prosedur perizinan yang seharusnya menjadi syarat utama justru dilanggar.

Namun, meskipun teguran telah dilayangkan, aktivitas di lokasi pembangunan tetap berlangsung. Pekerja masih mondar-mandir, material terus berdatangan, dan struktur bangunan semakin jelas terlihat. Masalah tidak berhenti pada persoalan izin PBG. Di balik ketidaksesuaian administrasi, muncul informasi bahwa status tanah yang digunakan masih rumit.

Berdasarkan informasi internal, sebagian lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Status yang belum jelas ini membuat kegiatan pembangunan semakin tidak layak dilanjutkan. “Selain belum ada PBG, lokasinya juga sedang dipertegas status asetnya. Itu yang membuat kami harus mengambil langkah tegas,” ungkap salah satu pejabat di jajaran PU.

Pada pukul 11.00 WIB, Dinas PU dijadwalkan duduk satu meja dengan Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Bagian Aset Pemerintah Kota. Agenda utamanya adalah merumuskan rekomendasi resmi untuk menghentikan kegiatan pembangunan. Satpol PP diperkirakan akan diminta menyiapkan langkah penegakan di lapangan, BPN akan memberikan kepastian legalitas tanah, Bagian Aset akan memberikan status hukum yang lebih tajam, sementara PU sendiri akan mengawal sisi teknis perizinan.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (2024) menunjukkan bahwa 68% pembangunan fasilitas publik di Jawa Barat mengalami masalah perizinan, dengan 42% di antaranya terkait status tanah negara. Riset ini menekankan pentingnya koordinasi antar instansi sejak awal perencanaan.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus pembangunan lapangan padel ini mencerminkan tantangan umum dalam proyek publik: antara tekanan waktu dan kepatuhan prosedural. Di satu sisi, ada tuntutan untuk segera menyediakan fasilitas bagi masyarakat. Di sisi lain, aturan harus ditegakkan untuk mencegah kerugian negara. Solusi ideal membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Studi Kasus:
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bandung (2023) ketika pembangunan gedung olahraga dihentikan karena status tanah yang belum jelas. Setelah melalui proses mediasi lintas OPD selama 3 bulan, proyek akhirnya dapat dilanjutkan setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi.

Infografis:
[Data visual tentang persentase proyek publik yang bermasalah di Jawa Barat, diagram alur proses perizinan PBG, dan timeline penanganan kasus pembangunan lapangan padel]

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keseimbangan antara kecepatan dan kepatuhan menjadi kunci utama. Setiap keputusan yang diambil hari ini akan menjadi cermin bagi generasi mendatang tentang bagaimana kita menghargai aturan sekaligus menjawab kebutuhan rakyat. Mari jadikan tantangan ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antar lembaga dan membangun sistem yang lebih transparan. Kepercayaan publik dibangun dari keteladanan dalam menjalankan amanah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan