Polda Metro Jaya Dirikan Posko Pengaduan Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah mendirikan posko pengaduan khusus bagi para korban penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Lestari. Warga yang merasa dirugikan oleh jasa perencana pernikahan tersebut diminta segera mengajukan laporan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa posko layanan ini dikelola langsung oleh Dit Reskrimum. Layanan ini dibuka untuk menampung pengaduan dari para korban yang ingin melaporkan tindakan Ayu Puspita.

“Layanan pengaduan ini disediakan oleh Dit Reskrimum bagi seluruh korban yang mengalami kerugian akibat ulah WO PT Ayu Puspita Lestari. Silakan segera menghubungi posko kami,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Ayu Puspita, sang pemilik usaha. Kelima tersangka kini ditahan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena kasus ini melibatkan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta.

“Kelima tersangka, termasuk Ayu Puspita, saat ini berada di bawah penanganan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” tambah Budi Hermanto.

Modus yang digunakan oleh Ayu Puspita cukup licik. Ia menawarkan paket pernikahan dengan harga promo yang jauh lebih murah dari pasaran. Namun, pada kenyataannya, layanan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Salah satu modus yang digunakan adalah menawarkan promo harga murah. Namun, pada kenyataannya, janji tersebut tidak ditepati,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, Selasa (9/12/2025).

Korban penipuan ini berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang sudah memasuki tanggal pernikahan, ada pula yang masih dalam tahap persiapan. Namun, mereka semua telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ayu Puspita sebagai tanda jadi atau pelunasan.

“Ada yang sudah sampai hari H pernikahan, ada yang masih dalam proses persiapan. Tapi yang jelas, mereka semua sudah menyerahkan uangnya kepada pelaku,” papar Onkoseno.

Aksi penipuan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 dan terus berlanjut hingga 2025. Polisi mencatat setidaknya ada 87 orang yang menjadi korban dari modus operandi Ayu Puspita. Kini, pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain yang belum melapor untuk segera datang dan mengadukan pengalaman mereka.

“Data sementara menunjukkan ada 87 korban. Kami membuka kesempatan bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk segera melapor,” tutup Onkoseno.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan semakin banyak korban yang mendapatkan keadilan dan pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer dan selalu memverifikasi keabsahan promosi yang ditawarkan.

Jangan pernah ragu untuk melapor jika Anda merasa dirugikan. Keberanian Anda bisa menyelamatkan banyak pasangan dari nasib serupa. Sebarkan informasi ini agar lebih banyak orang yang terlindungi dari praktik penipuan seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan