Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatera Disegel

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mencatat empat perusahaan disegel karena diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera. Keempat perusahaan ini beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Perusahaan yang disegel adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PLTA Batang Toru yang dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resource, dan PT Sago Nauli.

Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, menjelaskan penyegelan dilakukan secara bertahap sejak Jumat (5/12/2025) hingga Minggu (7/12/2025). Papan Pengawasan dan PPLH Line telah dipasang di lokasi masing-masing perusahaan.

“Penyegelan dilakukan bertahap. Jumat 5 Desember, PTPN 3, PLTA Batang Toru oleh PT NSHE, dan PT Agincourt. Minggu 7 Desember, PT Sago Nauli,” ucap Diaz kepada wartawan pada Selasa (9/12/2025) seperti dikutip detikNews.

Secara keseluruhan, Kementerian LH memanggil delapan perusahaan. Empat perusahaan telah diperiksa dan disegel, sisanya menyusul sesuai jadwal.

Berikut profil empat perusahaan yang disegel:

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

PTPN III merupakan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan. Perusahaan ini mengelola lahan seluas 1.181.751,03 hektare, dengan area tanam mencapai 817.536 hektare. Komoditas utama adalah kelapa sawit seluas 733.378 hektare, terdiri dari 560.078 hektare kebun sendiri dan 202.210 hektare plasma. Perusahaan ini menjadi holding perkebunan berdasarkan PP No. 72 Tahun 2014.

PLTA Batang Toru

PLTA Batang Toru adalah proyek pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 510 megawatt yang dioperasikan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Proyek ini merupakan PLTA run-of-river terbesar di Sumatera, direncanakan selesai pada 2025 dan mulai beroperasi 2026. Struktur kepemilikan meliputi PT Dharma Hydro Nusantara (52,82%), PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (25%), dan Fareast Green Energy Pts Ltd (22,18%). Proyek ini diharapkan mampu mempekerjakan ribuan tenaga kerja dan memberikan kontribusi sekitar 15% terhadap beban puncak Sumatera Utara.

PT Agincourt Resources

PT Agincourt Resources (PTAR) adalah perusahaan tambang emas yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Perusahaan ini dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara (95%) dan pemerintah daerah (5%). PT Danusa Tambang Nusantara sendiri merupakan anak usaha PT Pamapersada Nusantara dan PT United Tractors Tbk yang tergabung dalam Astra Group. Tambang ini beroperasi di lahan seluas 646,08 hektare dan telah memproses lebih dari 6 juta ton bijih setiap tahunnya, menghasilkan lebih dari 200.000 ons emas dan 1-2 juta ons perak per tahun. Wilayah konsesinya mencakup area seluas 130.252 hektare yang meliputi Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

PT Sago Nauli

PT Sago Nauli merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal sejak tahun 1997. Perusahaan ini menerapkan model kemitraan Pola Perkebunan inti Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans). PT Sago Nauli memiliki sekitar 830 karyawan dan mengelola 2.392 hektare kebun inti serta 6.114 hektare kebun plasma melalui kemitraan dengan 7 KUD. Perusahaan ini memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton tandan buah segar per jam yang berlokasi di Desa Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan. Perusahaan ini dimiliki oleh Igansius Sago dan dipimpin oleh Direktur Utama H Nur Kholis.

Data Riset Terbaru: Dampak Lingkungan dari Aktivitas Perusahaan di Sumatera

Studi terbaru dari Universitas Sumatera Utara (2025) menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan di kawasan DAS Batang Toru berkontribusi signifikan terhadap kerusakan ekosistem sungai. Penelitian ini mengungkapkan bahwa deforestasi dan alih fungsi lahan untuk perkebunan dan pertambangan telah mengurangi kemampuan tanah menyerap air hingga 40% dibandingkan kawasan hutan primer. Selain itu, pembangunan bendungan PLTA tanpa kajian lingkungan yang memadai menyebabkan perubahan aliran sungai yang berdampak pada peningkatan risiko banjir.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Pola Kerusakan Lingkungan di Kawasan Sumatera

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, kerusakan lingkungan di kawasan DAS Batang Toru terjadi karena tiga faktor utama: deforestasi, pembangunan infrastruktur tanpa kajian memadai, dan praktik pertambangan yang tidak ramah lingkungan. Pola ini menciptakan siklus kerusakan yang saling terkait, di mana hilangnya tutupan hutan meningkatkan risiko erosi, sedangkan pembangunan bendungan mengubah pola aliran sungai, dan aktivitas pertambangan mencemari ekosistem air.

Infografis: Dampak Aktivitas Perusahaan terhadap Lingkungan di Sumatera

  • Deforestasi: Mengurangi kemampuan tanah menyerap air hingga 40%
  • Pembangunan PLTA: Mengubah pola aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir
  • Aktivitas Pertambangan: Mencemari ekosistem air dan merusak habitat alami
  • Perkebunan: Mengubah struktur tanah dan mengurangi keanekaragaman hayati

Langkah-langkah mitigasi yang perlu segera dilakukan meliputi restorasi ekosistem, penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan semua perusahaan di kawasan rawan bencana. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang. Mari bersama-sama mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan