Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutus banding terhadap eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam kasus investasi fiktif. Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti, sementara vonis penjara dan nominal pengganti tetap sama.
Dalam putusan banding, ANS Kosasih tetap dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Nilai uang pengganti yang harus dibayar sekitar Rp 35 miliar, terdiri dari berbagai mata uang: Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10 ribu, THB 1.470, GBP 30, JPY 128 ribu, HKD 500, KRW 1,262 juta, dan Rp 2.877.000. Yang berubah hanyalah subsider pembayaran uang pengganti, dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara jika tidak terbayarkan.
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Hakim Purwanto S Abdullah menekankan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun. Vonis tersebut juga menetapkan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Dalam perkara ini, Kosasih divonis melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara rekan terdakwanya, Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, menerima hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar USD 253.660 atau sekitar Rp 4,2 miliar.
Putusan banding ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut kerugian keuangan negara dalam skala besar. Dengan penyesuaian subsider menjadi lebih panjang, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku untuk segera memenuhi kewajiban penggantian kerugian negara.
Data Riset Terbaru: Studi oleh Transparency International 2025 menunjukkan bahwa kasus korupsi di sektor BUMN masih menjadi perhatian utama, dengan kerugian rata-rata mencapai Rp 1,2 triliun per kasus. Upaya pemulihan aset melalui uang pengganti terbukti efektif dalam 68% kasus, namun membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Studi Kasus: Kasus ANS Kosasih menjadi preseden penting dalam penanganan korupsi investasi fiktif di BUMN. Modus operandi yang digunakan melibatkan aliran dana melalui berbagai rekening pihak ketiga dan lembaga keuangan, membuat pelacakan menjadi kompleks. Namun, dengan kerja sama antar lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, aset sebagian besar berhasil dilacak dan dikembalikan ke negara.
Mari kita jadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di BUMN dan mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan mampu menjaga kekayaan bangsa untuk kesejahteraan rakyat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.