Pembelian LPG 3 Kg Akan Diatur, Golongan Tertentu Dibatasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengungkapkan, kebijakan ini akan dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih ketat.

Selama ini, LPG bersubsidi bisa dibeli oleh siapa saja tanpa pembatasan kelas ekonomi. Padahal, seharusnya LPG 3 kg ditujukan untuk masyarakat prasejahtera. “Sekarang masih bebas, semua desil bisa beli dan mendapatkan LPG 3 kg,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dengan diterbitkannya Perpres baru, distribusi LPG 3 kg akan dikontrol secara ketat. Masyarakat dari desil 8 hingga desil 10, yang tergolong mampu, nantinya tidak lagi berhak mengakses LPG bersubsidi. “Kita akan atur desil-desil ini, terutama yang sudah berada di level tinggi, seperti desil 8, 9, dan 10,” tegas Laode.

Selain persoalan distribusi, pemerintah juga menghadapi tantangan terkait kuota. Laode mencatat, kuota LPG 3 kg tahun 2026 diproyeksikan lebih rendah dibanding tahun ini yang mencapai lebih dari 8 juta metrik ton. “Tahun depan kuotanya hanya 8 juta metrik ton, lebih kecil dari tahun ini. Ini memaksa kita untuk berinovasi dalam pengelolaan distribusi,” paparnya.

Inovasi yang dimaksud termasuk pengaturan penyaluran hingga ke tingkat sub-pangkalan. Saat ini, belum ada peraturan yang mengatur alur distribusi LPG sampai ke tingkat paling bawah. “Kita sedang menyelesaikan rancangan Perpres yang akan mengatur tata kelola distribusi, termasuk peran sub-agen, pangkalan, dan sub-pangkalan,” jelas Laode.

Isu penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran memang telah lama mengemuka. Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan, masih banyak masyarakat mampu yang memanfaatkan LPG bersubsidi. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan perlunya mekanisme baru agar subsidi lebih tepat sasaran. “Subsidi saat ini diberikan secara terbuka, padahal seharusnya terarah. Kita sedang bahas skema yang lebih efektif,” ujarnya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026.

Dengan aturan baru ini, diharapkan LPG 3 kg dapat tersalurkan secara adil dan efisien, serta mengurangi pemborosan anggaran negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola energi nasional.


Data Riset Terbaru:

Studi dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) 2025 menemukan bahwa 42% konsumsi LPG 3 kg di wilayah perkotaan berasal dari rumah tangga non-sasaran. Sementara Badan Pusat Statistik mencatat peningkatan konsumsi LPG 3 kg di kelompok pendapatan atas sebesar 18% dalam tiga tahun terakhir.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Masalah LPG 3 kg sebenarnya bukan hanya soal subsidi, tapi juga perilaku konsumsi dan sistem distribusi yang longgar. Dengan digitalisasi data penerima dan integrasi DTSEN, pemerintah bisa membangun sistem verifikasi real-time. Solusi hybrid antara kartu tervalidasi dan QR code bisa menjadi jembatan antara kebijakan dan eksekusi di lapangan.

Studi Kasus:

Pilot project di Kota Surabaya tahun 2025 menerapkan sistem e-voucher LPG terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Hasilnya, distribusi LPG 3 kg ke rumah tangga mampu turun 35%, sementara kepuasan penerima manfaat naik 28% karena proses lebih transparan.

Kebijakan baru ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa subsidi energi benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan. Dengan kombinasi regulasi ketat, teknologi digital, dan pengawasan masyarakat, distribusi LPG 3 kg bisa menjadi contoh reformasi subsidi yang berhasil. Mari dukung terobosan ini demi keadilan energi yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan