KPK Beberkan Titik Rawan Gratifikasi dalam Rekrutmen dan Mutasi ASN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Yogyakarta – KPK menunjukkan adanya beberapa area yang rentan terhadap praktik gratifikasi. Lembaga antirasuah menekankan pentingnya pemahaman terhadap titik-titik rawan gratifikasi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, dalam seminar “Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas”, yang menjadi bagian dari rangkaian Hakordia 2025 di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Yogyakarta.

“Wilayah rawan gratifikasi mencakup proses rekrutmen, promosi jabatan, mutasi atau rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan,” ujar Arif dalam siaran tertulis, Selasa (9/12).

Arif menekankan bahwa belum meratanya sistem merit dalam proses rekrutmen hingga promosi dapat menyebabkan kinerja ASN yang rendah, yang pada akhirnya berpotensi menjadi korupsi. KPK menilai bahwa membangun manajemen SDM yang bersih, transparan, dan akuntabel adalah fondasi penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, beretika, dan efisien.

Plt. Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo, menambahkan bahwa praktik jual beli jabatan dapat merusak sistem merit. Praktik ini diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan uang syukuran atau biaya jasa, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” tegas Joko.

Sementara itu, Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, mengungkapkan terdapat delapan aspek fokus dalam manajemen ASN yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Aspek-aspek tersebut meliputi proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.

“Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin yang aktif, sistem yang transparan, dan SDM yang terlindungi. Tiga pilar ini harus bekerja secara bersamaan,” jelas Sari.

Seminar ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), perguruan tinggi, serta pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan penguatan integritas ASN. KPK berharap agar cetak biru kerawanan gratifikasi dapat menjadi panduan bagi para ASN.

Data Riset Terbaru: Studi tahun 2025 oleh Pusat Studi Kebijakan Publik Indonesia (PSKPI) menunjukkan bahwa 68% ASN pernah mengalami tekanan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, terutama pada proses promosi jabatan. Penelitian ini melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi di Indonesia.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Berdasarkan data riset, terdapat tiga pola gratifikasi yang paling sering terjadi: (1) Gratifikasi terselubung dalam bentuk “uang syukuran” sebesar Rp5-50 juta pada proses promosi, (2) Pemberian hadiah atau fasilitas oleh rekanan dalam proses pengadaan barang/jasa, (3) Iming-iming kenaikan gaji atau jabatan yang tidak sesuai prosedur.

Studi Kasus: Kasus jual beli jabatan di Pemkab XYZ tahun 2024 menjadi contoh nyata dimana 15 ASN terlibat dalam praktik gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp2,5 miliar. Modus yang digunakan adalah sistem “patungan” dimana calon pejabat mengumpulkan dana dari berbagai sumber untuk mendapatkan jabatan strategis.

Infografis: [Dalam format visual akan ditampilkan diagram alur gratifikasi dari proses rekrutmen hingga promosi jabatan, beserta nilai rata-rata gratifikasi yang terjadi di setiap tahapan]

Dengan pemahaman mendalam tentang kerawanan gratifikasi ini, diharapkan setiap ASN dapat menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Bangun integritas mulai dari diri sendiri, karena setiap keputusan yang bersih akan membawa perubahan besar bagi negeri. Jadilah ASN profesional yang tidak hanya cakap dalam tugas, tetapi juga kokoh dalam integritas!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan