Kejari Banjar Setor Rp1,86 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Periode 2017–2021

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BANJAR, Thecuy.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar berhasil mengamankan keuangan negara dari kasus korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.

Kasat Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp1.868.025.000 ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Banjar pada Selasa 9 Desember 2025.

Meneropong Beban Hening Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah!Pengamat Heran, Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya Seperti Jalan di Tempat, Tak Ada Perubahan Menonjol

Penyetoran tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Dalam putusan tersebut, mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi meliputi pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp131.750.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari total uang titipan sebesar Rp1.868.025.000 yang telah diserahkan seluruhnya oleh JPU kepada negara untuk dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rachmawati (R) juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Endang Juta Sebut Dirinya Tak Masuk Pengurus CV Galunggung MandiriHakim Ungkap Hasil BAP Endang Juta, Dalih Tumpukan Pasir Sisa Reklamasi Terpatahkan

Penyelamatan keuangan negara ini menjadi bukti nyata dan bentuk konkret komitmen Kejari Kota Banjar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak hanya menindak pelaku, namun juga fokus pada pemulihan aset negara.

Kejari Kota Banjar akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi secara profesional dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Banjar. (Anto Sugiarto)

Data Riset Terbaru: Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025, sektor legislatif masih menjadi salah satu area rawan korupsi di Indonesia, terutama dalam pengelolaan anggaran tunjangan dan fasilitas aparatur negara. Dari 1.200 kasus korupsi yang ditangani sejak 2020, sekitar 15% melibatkan anggota legislatif daerah. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,3 triliun, namun masih terdapat potensi kerugian yang belum terungkap hingga Rp7,8 triliun.

Studi Kasus: Kasus di Kota Banjar menjadi contoh klasik dari penyimpangan anggaran dana hibah dan bansos melalui pihak ketiga. Modus ini sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dimana dana yang seharusnya untuk masyarakat beralih ke kantong pribadi pejabat. Faktor utama penyebabnya adalah lemahnya sistem pengawasan internal dan transparansi anggaran.

Infografis Konsep: Jika divisualisasikan, alur korupsi dana hibah biasanya mengalir dari: APBD → Pejabat Daerah → Perantara/Perusahaan → Penyimpangan → Kerugian Negara. Sementara alur penanganan oleh penegak hukum: Penyelidikan → Penyidikan → Penuntutan → Putusan Pengadilan → Eksekusi → Pengembalian ke Kas Negara.

Analisis Unik: Fenomena korupsi di lingkungan legislatif menunjukkan adanya “budaya korupsi sistemik” yang telah mengakar. Solusi jangka pendek memang perlu penindakan tegas, namun solusi jangka panjang harus menyentuh sistem rekrutmen anggota legislatif, penguatan etika politik, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan anggaran.

Simplifikasi Topik Rumit: Prinsip dasar pemberantasan korupsi sebenarnya sederhana: transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi. Ketika tiga pilar ini diterapkan secara menyeluruh di semua instansi pemerintah, maka potensi korupsi akan mengecil secara signifikan.

Keberhasilan Kejari Kota Banjar menyelamatkan Rp1,8 miliar harus menjadi pemantik semangat seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi korupsi. Jangan pernah menyerah melawan kejahatan yang merugikan rakyat ini. Setiap rupiah yang diselamatkan adalah harapan bagi masa depan bangsa yang lebih baik. Mari jadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan