Cabuli 8 Santri, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang hakim memutuskan hukuman bagi terdakwa dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan di Sumenep, M Sahnan (51), dengan vonis penjara 20 tahun serta kebiri kimia selama 2 tahun. Sahnan, seorang ustaz dan pimpinan pondok pesantren di Arjasa, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 8 orang santrinya.

Sidang putusan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andri Lesmana, didampingi hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.

“Terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang memaksa anak-anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, mengutip pernyataan ketua majelis hakim Andri Lesmana kepada detikJatim, Rabu (10/12/2025).

Hukuman 20 tahun penjara ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 17 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka akan ditambah hukuman kurungan penjara selama 6 bulan.

Selain kedua hukuman tersebut, terdakwa juga menerima hukuman tambahan berupa pengumuman identitas sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan media cetak daerah sebanyak satu kali, dengan biaya ditanggung oleh terdakwa sendiri. Di samping itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak elektronik, masing-masing selama 2 tahun.

Terdakwa diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 8 orang santri, yang kesemuanya merupakan anak didiknya sendiri di pondok pesantren.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikSore:

Data Riset Terbaru:
Studi terkini oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (2024) menunjukkan peningkatan 35% kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan selama 3 tahun terakhir. Faktor utama meliputi: minimnya pengawasan, struktur otoritas yang kaku, dan budaya takut melapor.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Sang terdakwa memanfaatkan posisi otoritasnya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan tindakan kriminal terhadap anak-anak yang seharusnya ia lindungi. Vonis kebiri kimia menjadi preseden penting dalam sistem peradilan Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

Studi Kasus:
Berdasarkan data KPAI, dari 1.200 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur tahun 2023-2024, 18% terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Mayoritas pelaku adalah tokoh masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

Infografis:

  • Jumlah korban: 8 santri
  • Usia terdakwa: 51 tahun
  • Hukuman penjara: 20 tahun
  • Hukuman tambahan: Kebiri kimia 2 tahun
  • Denda: Rp 5 miliar
  • Tuntutan jaksa: 17 tahun penjara

Keputusan pengadilan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan masyarakat. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama di semua lingkungan, terutama di tempat pendidikan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan