Bocoran Syarat Pembelian LPG 3 Kg Tahun Depan, Cek Sekarang!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah berencana mengatur pembelian LPG 3 kg melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan membatasi akses terhadap LPG bersubsidi bagi kelompok masyarakat tertentu.

Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menyatakan bahwa masyarakat dari desil 8, 9, dan 10 tidak akan bisa lagi membeli LPG 3 kg bersubsidi. “Setelah Perpres selesai, kita akan mengatur desil-desil ini. Bagi yang berada di desil tinggi seperti 8, 9, dan 10, akan kita atur kembali,” ujar Laode di Jakarta.

Saat ini, semua lapisan masyarakat bebas membeli LPG 3 kg tanpa pembatasan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan LPG bersubsidi dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah juga perlu melakukan inovasi karena kuota LPG 3 kg tahun depan diprediksi akan menurun. Tahun ini kuota mencapai lebih dari 8 juta metrik ton, namun tahun 2026 diperkirakan hanya 8 juta metrik ton.

Selain itu, penjualan LPG 3 kg juga akan diatur hingga ke tingkat sub-pangkalan. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur distribusi hingga ke level tersebut. “Aturan sebelumnya belum mengatur distribusi sampai ke sub-pangkalan. Dengan Perpres baru ini, kita akan mengatur seluruh rantai distribusi,” tambah Laode.

Perpres ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG 3 kg agar lebih efisien dan tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan subsidi, serta memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap energi bersubsidi.

Dengan sistem yang lebih teratur dan terbatas, diharapkan program subsidi LPG dapat berjalan lebih optimal, mencegah pemborosan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ini merupakan langkah strategis dalam rangka perbaikan tata kelola energi nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan