Wali Kota Tasikmalaya Janji Revisi Peraturan Parkir yang Dinilai Keliru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kebijakan parkir di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik karena adanya kekeliruan dalam aturan teknis pelaksanaannya. Masyarakat mempertanyakan legalitas pungutan retribusi yang didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 84 Tahun 2011, yang ternyata mencantumkan tiga ruas jalan nasional sebagai lokasi parkir berbayar.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang melarang penggunaan jalan nasional sebagai area parkir berbayar. Ketidaksesuaian regulasi ini memicu kebingungan di lapangan dan menuai kritik luas dari masyarakat, termasuk dari tokoh budaya setempat, Tatang Pahat.

Menurut Tatang, pemerintah seharusnya tidak membebani warga dengan pungutan yang dasar hukumnya tidak jelas. Ia bahkan mengusulkan agar retribusi parkir sementara dihapus hingga seluruh peraturan yang bermasalah diperbaiki terlebih dahulu. Menurutnya, kesalahan aturan ini bukanlah hal sepele karena telah berlangsung lama tanpa ada perbaikan yang memadai.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan Tanpa Karcis, Parkir Gratis yang sebelumnya dicanangkan Pemkot merupakan bagian dari tahapan menuju digitalisasi layanan parkir. Program ini merupakan inovasi Dinas Perhubungan untuk membenahi SOP dasar pelayanan parkir.

Viman menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada batas kewenangan pemerintah daerah. Ia memastikan tidak ada pungutan retribusi di jalan nasional, meskipun dalam Perwal Nomor 48 Tahun 2016 masih tercantum ruas jalan nasional sebagai titik retribusi. Peraturan tersebut kini sedang dalam proses revisi di Bagian Hukum.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata kelola parkir yang lebih tertib dan transparan. Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk memperbaiki seluruh peraturan yang bermasalah demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kebijakan parkir di Kota Tasikmalaya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik. Dengan digitalisasi dan penyempurnaan regulasi, diharapkan tercipta sistem parkir yang lebih adil, transparan, dan memudahkan masyarakat. Mari bersama-sama mendukung upaya perbaikan ini demi kota yang lebih tertib dan layak huni. Dukung terus inovasi pemerintah daerah untuk pelayanan yang lebih baik.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan survei Indikator Kinerja Pelayanan Publik (IKPP) tahun 2025, 68% masyarakat merasa pungutan retribusi parkir tidak transparan. Sementara itu, data Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mencatat 125 lokasi parkir resmi tersebar di 10 kecamatan. Penelitian dari Institute for Economic and Social Research (LPEM) FEB UI (2025) menunjukkan digitalisasi parkir dapat meningkatkan pendapatan daerah hingga 35% sekaligus mengurangi praktik pungli hingga 60%.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Regulasi parkir yang tumpang tindih mencerminkan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah. Dalam konteks tata kota, pengelolaan parkir seharusnya menjadi bagian dari sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi. Digitalisasi bukan sekadar teknologi, tapi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas.

Studi Kasus:
Kota Bandung sukses mengimplementasikan sistem parkir digital sejak 2023, menghasilkan peningkatan pendapatan 40% dan penurunan keluhan masyarakat 75%. Sistem QR Code dan aplikasi mobile memudahkan pengawasan dan transparansi pungutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan