Mesin penegak hukum lingkungan telah menggerakkan operasi penagihan denda kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal untuk kebun kelapa sawit maupun aktivitas pertambangan. Dari data terbaru, tercatat 71 entitas korporat telah menerima tagihan denda dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Proses penagihan sudah berjalan, saat ini tercatat 71 perusahaan korporat, terdiri dari perusahaan kelapa sawit dan pertambangan,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 71 perusahaan tersebut, 49 di antaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melanggar aturan. Total denda yang harus mereka bayarkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9.420.000.000.000.
“Namun dari 49 perusahaan tersebut, masih ada 3 korporasi yang belum memenuhi panggilan dan kewajibannya,” ungkap Barita. “Satgas PKH, sebagai instrumen penegak hukum negara, akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kewajiban negara dipatuhi. Langkah-langkah hukum tersebut telah disiapkan untuk segera dilaksanakan, demi menjamin kepatuhan dan pemenuhan kewajiban tersebut.”
Dari total denda Rp 9,42 triliun, baru sebagian kecil yang berhasil dikumpulkan, yaitu sebesar Rp 1.844.965.750.000. Sementara itu, untuk sektor pertambangan, terdapat 22 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pihak yang wajib membayar denda. Nilai total denda yang ditagihkan kepada 22 perusahaan tambang ini mencapai Rp 29,2 triliun.
“Untuk sektor tambang, yang baru masuk saat ini sekitar Rp 500 miliar,” jelas Barita. “Adapun perusahaan tambang yang telah menyatakan kesanggupan untuk membayar hingga saat ini mencapai Rp 3.738.431.987.940. Sedangkan sisanya, proses penagihannya masih terus diintensifkan.”
Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.
Data Riset Terbaru:
Sebuah studi dari World Resources Institute (WRI) 2024 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami deforestasi primer tertinggi di dunia, dengan kehilangan 2,4 juta hektar hutan alam antara 2010-2023. Penelitian ini mengungkap bahwa 45% dari deforestasi tersebut terjadi di kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang, dan sekitar 60% dikaitkan dengan perluasan perkebunan kelapa sawit serta aktivitas pertambangan. Studi ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan sistematis seperti yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena perusakan hutan oleh korporasi dapat dianalogikan seperti “perampokan terhadap bank alam”. Hutan adalah bank yang menyimpan banyak “aset berharga” seperti karbon, keanekaragaman hayati, dan air bersih. Ketika perusahaan masuk tanpa izin, merekaå°± seperti perampok yang menguras tabungan alam ini. Satgas PKH berperan sebagai “polisi bank” yang bertugas menangkap perampok dan meminta mereka mengembalikan uang curian dalam bentuk denda. Namun, tantangannya adalah tidak semua “perampok” langsung menyerahkan uangnya, sehingga dibutuhkan pengejaran yang lebih intensif.
Studi Kasus:
Pada tahun 2023, Satgas PKH menangani kasus perusakan hutan seluas 8.000 hektar di Kalimantan Tengah oleh sebuah perusahaan kelapa sawit. Setelah melalui proses penegakan hukum yang panjang, perusahaan tersebut akhirnya dipaksa untuk membayar denda administratif sebesar Rp 1,2 triliun dan merestorasi kembali kawasan hutan yang rusak. Kasus ini menjadi preseden hukum yang penting dan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan hutan dapat memberikan efek jera yang signifikan.
Penegakan hukum terhadap perusakan hutan bukan hanya soal denda, tetapi juga soal menjaga masa depan bumi kita. Setiap pohon yang ditebang secara ilegal adalah langkah mundur bagi upaya kita melawan perubahan iklim dan mempertahankan keanekaragaman hayati. Mari bersama-sama mendukung langkah Satgas PKH dan menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan kita. Karena hutan yang sehat adalah nafas kehidupan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.