Pria Disabilitas Dianiaya Dituduh Mencuri di Kendari: Ditarik Hingga Telanjang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pria disabilitas di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang. Korban, berinisial RE, dianiaya dan ditelanjangi oleh para pelaku yang mencurigainya hendak melakukan pencurian.

Kasus ini bermula saat RE duduk jongkok sambil bermain ponsel di depan sebuah tempat biliar di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Perilakunya mencurigakan bagi sekelompok orang di sekitar lokasi, sehingga mereka menghampirinya untuk menginterogasi. Namun, jawaban korban yang berubah-ubah dan terkadang diam membuat para pelaku emosi.

Empat orang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Mereka adalah MD (21), RA (21), MZ (21), dan OC (19). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda pada hari Minggu, 7 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa para pelaku merasa curiga terhadap korban yang terlihat seperti mengintai dan diduga hendak melakukan tindak pencurian. Akibat kecurigaan ini, korban kemudian diseret, dipukuli, ditelanjangi, dan diikat di tiang kanopi. Aksi kekerasan ini terjadi pada Jumat malam, 5 Desember 2025.

Hasil visum medis menunjukkan bahwa RE mengalami luka-luka serius di berbagai bagian tubuhnya, termasuk bengkak pada pipi kiri hingga mata kiri, bengkak pada telinga kiri, bengkak pada belakang kepala, bengkak pada pipi kanan, luka pada telinga kanan, memar pada lengan kanan, lecet pada pergelangan tangan, luka pada lutut kiri dan betis kanan, serta merasakan sakit di seluruh tubuhnya. Selain itu, korban juga diketahui mengalami keterbelakangan mental dan kesulitan dalam berkomunikasi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan terhadap tindakan main hakim sendiri yang masih terjadi di masyarakat, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Tindakan main hakim sendiri bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merenggut nyawa dan mengakibatkan trauma mendalam bagi korban.

Berdasarkan data Kementerian Sosial tahun 2024, kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia masih terbilang tinggi, dengan mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban. Namun, kasus kekerasan oleh orang tak dikenal seperti yang terjadi di Kendari ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada dan sigap dalam menangani tindakan main hakim sendiri.

Sebuah studi dari Universitas Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa 68% kasus main hakim sendiri terjadi karena asumsi dan praduga tanpa bukti yang kuat. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme penanganan dugaan tindak pidana yang benar, yaitu dengan melaporkan kepada pihak berwajib.

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk mereka yang berbeda kemampuan fisik maupun mentalnya. Jangan biarkan prasangka dan emosi menguasai akal sehat. Saat melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri. Keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang benar, bukan dengan kekerasan. Mari ciptakan lingkungan yang aman dan inklusif untuk semua orang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan