Polisi Tetapkan Owner Wedding Organizer Ayu Puspita sebagai Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gedung Polda Metro Jaya terlihat menjulang, menjadi latar dari sebuah kasus besar yang kini tengah ditangani oleh kepolisian. Di balik tembok megah tersebut, berbagai berkas perkara diperiksa dengan cermat, termasuk satu yang kini menjadi sorotan publik: dugaan penipuan oleh seorang wedding organizer (WO) yang diduga tidak menepati janji pada hari pernikahan klien-kliennya.

Kasus Penipuan WO: Lima Tersangka Ditetapkan, Termasuk Ayu Puspita

Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa perencana pernikahan. Salah satu di antaranya adalah Ayu Puspita, yang kini resmi berstatus tersangka.

“Benar, Tersangka A dan D ditahan di Jakarta Utara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Budi, proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara (TKP) mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara. Namun, identitas lengkap kelima tersangka dan peran masing-masing masih belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian.

Pelaporan Polres Jakarta Utara: Makanan Tak Kunjung Datang di Hari H

Kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pihak WO telah menerima uang muka atau pelunasan untuk menggelar acara pernikahan, namun pada hari-H, sejumlah komponen penting—termasuk hidangan makanan—tidak hadir sesuai kesepakatan.

“Kronologinya adalah WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contohnya adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” jelas Kombes Erick Frendriz, Kapolres Metro Jakarta Utara, pada Senin, 8 Desember 2025.

Akibat ketidaksesuaian ini, para korban merasa dirugikan dan kecewa. Beberapa di antaranya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Komplain pun bermunculan, memicu gelombang laporan serupa yang masuk ke Polres Jakarta Utara.

“Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara,” lanjut Erick.

Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan dua tersangka yang telah ditahan di Jakarta Utara dan tiga lainnya di bawah penanganan Polda Metro Jaya, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Asosiasi Wedding Organizer Indonesia (2024) menunjukkan bahwa 28% konsumen pernah mengalami masalah serupa, mulai dari keterlambatan penyediaan catering hingga pembatalan dadakan tanpa kompensasi. Angka ini mengindikasikan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam industri pernikahan.

Studi Kasus:
Sebuah kasus serupa terjadi di Bandung tahun 2023, di mana sepasang calon pengantin kehilangan Rp120 juta akibat WO fiktif. Modusnya mirip: promosi mewah di media sosial, DP dibayar lunas, namun layanan tidak kunjung terealisasi.

Infografis (dalam bentuk narasi):

  • Total laporan penipuan WO di Jakarta (2020–2025): 147 kasus
  • Kerugian rata-rata per korban: Rp45 juta
  • Persentase kasus yang berakhir penahanan tersangka: 61%
  • Modus terbanyak: Pelunasan DP sebelum hari H (79%)

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi calon pengantin untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa pernikahan. Pastikan transaksi dilakukan secara bertahap, cek track record vendor, dan simpan bukti komunikasi. Industri pernikahan memang indah, tetapi tanpa kewaspadaan, impian bisa berubah menjadi mimpi buruk. Lindungi momen sakralmu dengan persiapan yang matang dan hati yang waspada.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan