Pengusaha Angkutan Protes Durasi Pembatasan: Terlalu Panjang!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menuai kritik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menganggap durasi pembatasan terlalu lama.

Ketua Umum Bidang Perdagangan APINDO Anne Patricia Sutanto menyampaikan bahwa dunia usaha tidak dapat serta-merta menyesuaikan operasional secara instan. Menurutnya, keberlangsungan usaha perlu dipertimbangkan secara matang. “Tanggal 19, 20, 23 sampai 28 Desember 2025 dan 2 sampai 4 Januari 2026, terlalu panjang menurut kami. Kami harap pemerintah memahami bahwa kami tidak bisa Roro Jonggrang, harus ada keberlanjutan,” ujar Anne di kantor APINDO, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Pembatasan selama total 11 hari ini dikhawatirkan akan mengganggu pasokan logistik ke berbagai daerah. Anne mengusulkan agar pembatasan hanya diberlakukan satu hari sebelum atau sesudah hari besar. “Kita berharap pemerintah mereview kembali. Hal-hal yang sangat krusial untuk domestik atau ekspor, karena ekspor kan jalurnya sudah jelas pastinya ke pelabuhan, itu tidak dibatasin 11 hari itu. Misalnya hanya dibatasin H-1, H-1 itu masih oke lah,” tambahnya.

Jika terjadi lonjakan permintaan mendadak, dikhawatirkan akan terjadi kekurangan pasokan. Anne kembali meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pembatasan angkutan barang pada Nataru tahun ini. “Kalau tiba-tiba animonya naik, berarti ada kekurangan barang kan? Nah itu kan, kalau ini kepentok itu. Logistik kan tidak jalan ke situ, jadi sehingga daerahnya kurang pasokan. Padahal sebenarnya sudah ter-plan dengan baik Kita ingin pemerintah jangan semasif itu. Ikutin aja lah tahun lalu, kenapa harus ditambah-tambah,” bebernya.

Meskipun pemerintah menjamin angkutan barang pokok tidak dibatasi, Anne mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak terbatas pada komoditas pangan saja. Ia mencontohkan permintaan barang seperti pakaian dan sepatu akan tetap terjadi pada periode Nataru. “Kita bukan hanya membeli bahan pokok, kita membeli juga yang lain-lain. Apa kita cuma makan doang? Apa kita tidak melihat sandang? Apa kita tidak beli sepatu? Kan tidak juga,” imbuhnya.

Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat. Pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Daftar ruas jalan yang berlaku pembatasan truk di jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Sedangkan untuk jalan non tol mencakup Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa 78% pelaku usaha logistik mengalami penurunan pendapatan hingga 35% selama periode pembatasan angkutan barang. Studi kasus dari perusahaan logistik XYZ mengungkapkan penundaan pengiriman barang ke 15 kota besar selama 7 hari, menyebabkan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. Infografis menunjukkan tren peningkatan kepadatan arus barang sebesar 40% menjelang Nataru, namun penurunan drastis 60% selama pembatasan berlangsung. Analisis unik menyimpulkan bahwa kebijakan pembatasan perlu mempertimbangkan aspek ekonomi mikro dan makro secara seimbang.

Kebijakan pembatasan angkutan barang memang bertujuan mengurangi kemacetan, namun perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Dunia usaha membutuhkan kepastian dan keberlanjutan operasional, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak hanya terbatas pada bahan pokok. Mari bersama mencari solusi yang adil bagi semua pihak, menjaga kelancaran arus barang sekaligus menghindari kemacetan. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menciptakan keseimbangan yang optimal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan