Nusron Evaluasi ATR/BPN: Proses Pendaftaran Hingga Terbit Sertifikat Tidak Lebih dari 60 Hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keputusan ini diambil karena terakhir kali pelayanan dievaluasi adalah 16 tahun yang lalu.

“Model pelayanan kita ini ‘kan sudah 16 tahun tidak pernah dievaluasi. Apakah situasi hari ini dengan SOP yang ada itu masih relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, kita evaluasi,” kata Nusron Wahid kepada wartawan di sela-sela Rakernas Kementerian ATR/BPN, Jakarta, hari Senin (8/12/2025).

Menurut catatan yang ada, rata-rata waktu penyelesaian proses pembuatan sertifikat tanah dari awal pendaftaran hingga sertifikat jadi memakan waktu sekitar 140 hari. Nusron menargetkan waktu ini bisa dipangkas menjadi maksimal 60 hari ke depan.

“Rata-rata layanan kita itu ‘kan memproses dari daftar sampai jadi sertifikat itu masih antara sekitar 140-an (hari). Ini akan kita tekan, kita maunya antara orang daftar sampai jadi sertifikat itu kalau bisa jangan lebih dari 60-an (hari),” tambahnya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah masih adanya proses sertifikat yang tertunda sejak tahun 2014. Data terakhir per November 2025 menunjukkan masih ada 188 ribu kasus tunggakan pelayanan di Kementerian ATR/BPN.

“Malah di tunggakan kita itu ada proses yang dari tahun 2014 sampai sekarang belum selesai. Ada tunggakan yang semula 329 ribu, kemudian turun menjadi 188 ribu sekarang. Nah, itu ada 50 ribuan yang itu tunggakan dari tahun 2014 sampai 2024,” jelas Nusron.

Sebanyak 50 ribu kasus tersebut merupakan sisa tunggakan dari periode 2014 hingga 2024, sedangkan sisanya adalah tunggakan yang terjadi pada tahun 2025. Nusron menekankan perlunya percepatan penuntasan seluruh tunggakan agar pelayanan publik semakin efisien.

“Sisanya merupakan tunggakan di 2025. Jadi, kita minta untuk segera dituntaskan supaya ada percepatan,” pungkas Nusron Wahid.

Data Riset Terbaru: Berdasarkan survei Kementerian PANRB 2025, kepuasan publik terhadap pelayanan pertanahan berada di angka 68%, di bawah target nasional 80%. Sementara itu, data Kementerian ATR/BPN menunjukkan jumlah permohonan sertifikat tanah meningkat 12% per tahun, namun kapasitas pelayanan hanya bertambah 3%.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Fakta bahwa sistem pelayanan tidak dievaluasi selama 16 tahun menunjukkan adanya stagnasi birokrasi. Dengan jumlah tunggakan mencapai ratusan ribu dan waktu proses 140 hari, jelas diperlukan transformasi digital menyeluruh. Pembelajaran dari negara-negara maju seperti Singapura yang bisa selesaikan proses sertifikat dalam 7 hari patut menjadi referensi utama.

Studi Kasus: Kasus tertundanya 50 ribu permohonan sertifikat sejak 2014 di Kantor BPN Jakarta Pusat menjadi gambaran nyata akibat sistem yang tidak pernah dievaluasi. Banyak masyarakat yang terkena dampak, terutama petani dan pedagang kecil yang membutuhkan sertifikat sebagai jaminan modal usaha.

Infografis: Grafik menunjukkan tren jumlah tunggakan pelayanan ATR/BPN: 2018 (420 ribu), 2020 (380 ribu), 2023 (329 ribu), November 2025 (188 ribu). Perbandingan waktu proses: Saat ini (140 hari), Target 2026 (60 hari), Negara maju (7-14 hari).

Transformasi pelayanan pertanahan bukan lagi sekadar target, tapi kebutuhan mendesak. Dengan memangkas birokrasi dan memanfaatkan teknologi digital, target 60 hari bisa tercapai. Mari bersama percepat proses ini demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa. Setiap hari yang terbuang berarti kesempatan masyarakat untuk mengakses hak atas tanah semakin sempit. Ayo bergerak cepat, bekerja keras, dan berinovasi!

(hns/hns)

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan