Kejaksaan Negeri Ciamis Segera Lelang Aset untuk Mengembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

CIAMIS, Thecuy.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari SH MH. Ia menekankan bahwa penanganan korupsi tidak hanya terbatas pada upaya represif, tetapi juga mencakup pemulihan keuangan negara melalui proses penelusuran dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Kita telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi, terutama dalam peningkatan efektivitas penindakan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (9/12/2025).

GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Pada tahun 2025, Kejari Ciamis mencatat sejumlah perkara korupsi dalam tahap penyidikan. Di antaranya adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing pada Tahun Anggaran 2023. Tidak hanya itu, Kejari juga menangani kasus dugaan penyimpangan dalam revitalisasi dan penataan Situ Panjalu yang ditangani oleh UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy, juga pada Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, terdapat pula dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KPR Sejahtera di Bank Plat Merah KC Pangandaran pada tahun 2022. Kasus-kasus ini menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Ciamis.

Pada tahap penuntutan, Kejari Ciamis juga aktif memproses sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing. Selain itu, penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman periode 2021–2023 turut menjadi perhatian serius. Tidak ketinggalan, pengelolaan keuangan Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022, juga ditangani secara hukum.

Kejaksaan Ciamis juga telah melakukan eksekusi terhadap sejumlah terpidana korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa, bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, peningkatan infrastruktur desa, serta bantuan keuangan untuk desa perbatasan Jabar–Jateng pada Tahun Anggaran 2019, dengan terpidana Rahmat Sunendar SIP.

Selain itu, Kejari Ciamis juga mengeksekusi perkara terkait penyimpangan fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan kepada PT Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas. Dana sebesar Rp 56,39 miliar tersebut disalahgunakan, dan perkara ini menyeret terpidana Zulfikar Joesoef Bin Joesoef (Almarhum).

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Kejari Ciamis akan menggelar lelang aset-aset rampasan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya menindak korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak luput dari proses hukum.

Studi Kasus: Dalam kasus PT Rona Niaga Raya, penelusuran aset dilakukan secara intensif setelah ditemukan indikasi penyimpangan dana bergulir sebesar Rp 56,39 miliar. Tim Kejari Ciamis bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi aset-aset yang diduga berasal dari dana tersebut. Proses ini melibatkan analisis keuangan, pemeriksaan dokumen kepemilikan aset, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya, sejumlah aset berhasil dirampas dan akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Ciamis terus menunjukkan konsistensi dalam memberantas korupsi melalui pendekatan yang komprehensif, mulai dari penindakan hingga pemulihan aset. Dengan strategi yang terintegrasi dan kerja sama lintas instansi, diharapkan upaya ini mampu menciptakan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Langkah ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan. Ayo dukung penegakan hukum yang tegas demi masa depan yang lebih adil dan berintegritas!

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan