BPOM RI Jatuhkan Sanksi Tegas pada Pedagang Kosmetik Ilegal Pemicu Kanker

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan temuan peredaran kosmetik ilegal yang cukup mencengangkan, baik secara offline maupun online. Nilai ekonomi dari peredaran produk-produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM selama periode 10 hingga 21 November 2025. Kepala BPOM RI, Dr. Dra. Penny Lukito Apt., M.Biomed., M.Kes., menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan melalui dua pendekatan utama: pengawasan langsung di sarana produksi dan distribusi, serta patroli siber untuk memantau penjualan online. Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sementara patroli siber bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani penjualan kosmetik ilegal melalui platform digital.

Bagi para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, BPOM memberikan sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut mencakup perintah penarikan produk dari peredaran, perintah pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Selain itu, BPOM juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan rekomendasi sanksi terhadap importir yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal, termasuk penutupan akses importasi.

Untuk produk-produk yang dijual secara daring, BPOM tidak tinggal diam. Badan ini telah mengirimkan rekomendasi take down terhadap tautan-tautan penjualan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (i-DEA). Tindakan ini merupakan upaya pencegahan agar kosmetik ilegal tidak semakin meluas di pasaran. Dengan dilakukannya take down terhadap ribuan tautan, BPOM memperkirakan potensi kerugian ekonomi yang dapat dicegah mencapai sekitar Rp 1,84 triliun.

Berdasarkan pengawasan langsung yang dilakukan, BPOM berhasil menemukan 108 produk kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi lebih dari Rp 26,2 miliar. Rincian temuan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas produk (94,30%) adalah kosmetik tanpa izin edar. Selain itu, ditemukan pula kosmetik yang mengandung bahan berbahaya (1,99%), kosmetik yang telah kedaluwarsa (1,47%), kosmetik yang digunakan tidak sesuai dengan definisi kosmetik (1,46%), dan kosmetik impor tanpa Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78%).

Patroli siber yang dilakukan secara intensif juga mengungkapkan temuan yang signifikan. BPOM berhasil mengidentifikasi setidaknya 5.313 tautan yang menjual kosmetik ilegal. Dari jumlah tersebut, 76,8% (4.079 tautan) merupakan produk tanpa nomor izin edar, sedangkan 23,2% (1.234 tautan) adalah produk yang mengandung bahan-bahan yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa lima lokasi dengan asal pengiriman tertinggi adalah Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Jakarta Utara (251 tautan), dan Medan (191 tautan). Data ini menggambarkan betapa luasnya jangkauan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia, terutama melalui platform digital.

Peredaran kosmetik ilegal ini bukanlah masalah yang sepele. Produk-produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat terkait keamanan, khasiat, dan mutunya. Banyak kosmetik ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau bahan kimia keras lainnya yang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan kanker. Oleh karena itu, peran aktif BPOM dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dari risiko-risiko tersebut.

Kesadaran masyarakat juga merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal. Konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam memilih serta membeli produk kosmetik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM yang dapat dicek melalui aplikasi CEKRIK atau situs resmi BPOM, memperhatikan informasi label pada kemasan, serta menghindari produk yang menawarkan hasil instan dengan harga yang terlalu murah. Dengan kolaborasi antara lembaga pengawas, pelaku usaha yang patuh, dan konsumen yang cerdas, diharapkan pasar kosmetik di Indonesia dapat semakin bersih dari produk-produk ilegal yang merugikan.

Penting untuk diingat bahwa kecantikan sejati bukan hanya soal penampilan luar, tetapi juga kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan. Memilih produk kosmetik yang aman dan terjamin mutunya adalah bentuk investasi jangka panjang bagi kesehatan dan kecantikan diri sendiri. Jangan biarkan rayuan harga murah dan janji hasil instan mengaburkan akal sehat. Lindungi diri Anda dan keluarga dari bahaya kosmetik ilegal dengan selalu memilih produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM. Mari bersama-sama menjadi konsumen yang cerdas dan berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan pasar yang sehat dan aman.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan