Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja mengeluarkan aturan terbaru mengenai besaran denda administratif bagi pelaku usaha pertambangan yang melanggar ketentuan di kawasan hutan. Aturan ini mencakup berbagai komoditas tambang strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Penetapan denda didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengacu pada hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, besaran denda ditentukan berdasarkan jenis komoditas tambang. Untuk tambang nikel, denda yang ditetapkan mencapai Rp 6,5 miliar per hektare. Sementara tambang bauksit dikenakan denda sebesar Rp 1,7 miliar per hektare. Untuk tambang timah, besaran dendanya adalah Rp 1,2 miliar per hektare, dan tambang batu bara dikenakan denda sebesar Rp 354 juta per hektare.
Proses penagihan denda akan dilakukan langsung oleh Satgas PKH. Hasil dari penagihan denda tersebut akan dimasukkan ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Desember 2025, dan telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa penerapan denda administratif ini diharapkan dapat menekan praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan. Studi dari Lembaga Kajian Kehutanan menyatakan bahwa sejak 2015 hingga 2024, kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan mencapai 1,2 juta hektare. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah menargetkan penurunan kerusakan hutan sebesar 30% dalam tiga tahun ke depan. Infografis yang dirilis Kementerian LHK menunjukkan bahwa sektor pertambangan menyumbang 25% dari total deforestasi nasional.
Penerapan denda administratif yang proporsional ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan besaran denda yang bervariasi sesuai nilai ekonomi komoditas, diharapkan dapat memberikan efek jera yang adil sekaligus mendorong kepatuhan hukum para pelaku usaha. Mari bersama-sama menjaga hutan kita sebagai paru-paru dunia dan sumber kehidupan bagi generasi mendatang.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.