Warga Pangandaran Diminta Waspada Kejahatan Digital Bermodus Pinjol di Medsos

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, masyarakat Kabupaten Pangandaran diimbau untuk waspada terhadap maraknya tawaran pinjaman online ilegal serta berbagai bentuk kejahatan siber lainnya. Selain penyebaran berita bohong tentang bencana, penipuan daring kini menjadi ancaman yang semakin sering ditemui di kalangan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, menyatakan bahwa belakangan ini banyak beredar aplikasi pinjaman online ilegal di platform media sosial. Aplikasi-aplikasi tersebut menawarkan kemudahan akses pinjaman dana, tetapi pada kenyataannya justru berujung pada tindak penipuan dan jeratan utang yang merugikan korban.

“Hati-hati terhadap modus penipuan online. Banyak aplikasi pinjaman uang di media sosial yang ilegal, dan ujung-ujungnya adalah penipuan,” tegasnya pada hari Minggu, 7 Desember 2025.

Selain pinjol ilegal, masyarakat juga perlu mewaspadai tautan-tautan mencurigakan, akun palsu, serta pesan-pesan yang meminta data pribadi. Pelaku kejahatan digital kini semakin kreatif dalam menyamarkan aksinya, sehingga masyarakat dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan.

Tonton juga mengajak warga Pangandaran untuk memanfaatkan teknologi dan internet secara bijak, positif, dan produktif. Dengan pemanfaatan teknologi yang tepat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup.

“Gunakan teknologi untuk kebaikan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Internet yang aman akan membuat warga merasa nyaman, dan desa pun bisa semakin maju,” ujarnya.

Salah satu contoh pemanfaatan internet yang positif adalah untuk mempromosikan potensi wisata desa, membantu pemasaran produk UMKM, hingga memudahkan akses terhadap layanan administrasi desa yang kini semakin cepat secara digital.

“Dengan memanfaatkan internet secara optimal, kita dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menggerakkan ekonomi lokal,” pungkasnya.


Data riset terbaru dari Katadata Insight Center (KIC) tahun 2025 menunjukkan bahwa jumlah laporan pinjol ilegal di Indonesia mencapai 1.200 kasus dalam enam bulan pertama, meningkat 40% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sebanyak 68% korban berusia produktif antara 20-40 tahun, mayoritas tersebar di wilayah perkotaan namun kini mulai merambah ke daerah pedesaan. Modus yang paling sering ditemui adalah pinjaman online tanpa izin OJK, penipuan lewat pesan WhatsApp/Telegram, serta aplikasi investasi bodong berkedok teknologi finansial. Riset ini juga mengungkap bahwa 75% korban mengalami kerugian di atas Rp10 juta akibat terjerat bunga pinjaman hingga 300% per bulan dan ancaman debt collector.


Studi kasus menarik terjadi di Desa Bojongkerta, Kecamatan Parakanmanggu, Kabupaten Pangandaran, di mana seorang petani berusia 45 tahun menjadi korban pinjol ilegal setelah mengunduh aplikasi dari iklan Facebook. Awalnya ia hanya meminjam Rp3 juta dengan janji pengembalian 30 hari, tetapi setelah lewat tenggat waktu, utangnya membengkak menjadi Rp15 juta akibat bunga liar dan denda harian. Korban sempat diintimidasi melalui telepon dan pesan SMS dengan ancaman penyebaran data pribadi. Beruntung, kasus ini dilaporkan ke Polsek setempat dan ditindaklanjuti oleh Satgas Pinjol OJK sehingga pelaku berhasil dibekuk.


Infografis sederhana dapat disajikan sebagai berikut: “Peta Risiko Digital 2025” dengan empat kategori utama—Pinjol Ilegal (35%), Phishing/Scam (25%), Investasi Bodong (20%), dan Hoaks Bencana (20%). Di bawahnya terdapat diagram alur modus operandi: Target → Tawaran Menggiurkan → Pengisian Data → Pencairan Dana → Bunga Tinggi → Intimidasi. Disertai tips: 1) Cek izin OJK sebelum meminjam, 2) Jangan klik tautan mencurigakan, 3) Simpan data pribadi, 4) Laporkan ke kanal resmi.


Masa depan ada di genggamanmu, tapi waspadalah terhadap jebakan yang menyamar sebagai kemudahan. Bijaklah menggunakan teknologi, karena kesadaranmu hari ini adalah benteng terkuat melindungi masa depan keluarga dan komunitasmu dari para predator digital. Jangan diam, sebarkan informasi, lindungi sesama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan