Prabowo Tambah Anggaran Bencana: Rp2 M untuk Kabupaten dan Rp20 M untuk Provinsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya dukungan anggaran bagi pemerintah daerah yang berada di kawasan terdampak bencana di Sumatera. Ia secara langsung meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengizinkan penambahan dana bagi daerah-daerah yang sedang mengatasi bencana.

Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) bersama para menteri dan pimpinan lembaga di posko penanganan bencana terpadu di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, pada Minggu malam (7/12/2025).

Rapat itu digelar tak lama setelah Prabowo meninjau lokasi banjir bandang di Aceh. Dalam arahannya, Prabowo terlebih dahulu menerima laporan singkat dari Mensesneg Prasetyo Hadi secara berbisik. Ia kemudian menanyakan kepada Mendagri Tito mengenai permintaan bantuan dana sebesar Rp 2 miliar dari salah satu kabupaten untuk penanganan pasca-bencana.

Atas dasar laporan tersebut, Prabowo langsung mengambil keputusan untuk menggandakan bantuan tersebut. Ia memerintahkan agar setiap kabupaten penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 4 miliar. “Kemendagri, ada minta Rp 2 M ke kabupaten ya? Saya kasih Rp 4 M,” ujar Prabowo.

Selain bantuan untuk tingkat kabupaten, Prabowo juga memerintahkan agar pemerintah provinsi yang paling terdampak menerima alokasi dana sebesar Rp 20 miliar. Ia meminta Kemendagri mengkaji dan menentukan provinsi mana yang paling membutuhkan, kemudian segera menyalurkan bantuan tersebut. “Kemudian untuk provinsi, untuk provinsi nanti dihitung, itu dihitung. Provinsi paling besar mana? Yang paling berat ya? Kirim Rp 20 miliar,” tegasnya.

Keputusan Prabowo ini menunjukkan komitmennya dalam memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan efektif, dengan memberikan kelonggaran anggaran agar pemerintah daerah dapat segera memulihkan kondisi, membangun kembali infrastruktur yang rusak, serta memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.

Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Desember 2025, Sumatera masih menjadi wilayah dengan kerentanan bencana alam tertinggi di Indonesia, terutama banjir bandang dan longsor. Faktor utama penyebabnya adalah curah hujan ekstrem, kerusakan hutan, serta minimnya sistem drainase yang memadai. Studi dari Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada (2025) menunjukkan bahwa daerah dengan anggaran penanggulangan bencana di bawah Rp 5 miliar per kabupaten cenderung mengalami keterlambatan dalam evakuasi dan pemulihan hingga 40%.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan Prabowo memberikan tambahan anggaran bukan sekadar respons darurat, tetapi bagian dari strategi tata kelola bencana berbasis kewilayahan. Dengan memberi kewenangan kepada Kemendagri untuk menyetujui penambahan dana, presiden menghindari birokrasi panjang yang justru memperlambat penanganan. Pendekatan ini mengadopsi prinsip “desentralisasi darurat”, di mana daerah diberi otoritas dan sumber daya untuk bertindak cepat sesuai kondisi riil di lapangan. Ini sangat krusial mengingat setiap daerah memiliki karakteristik risiko bencana yang berbeda.

Studi Kasus:
Kasus banjir bandang di Aceh pada Desember 2025 menjadi contoh nyata bagaimana keterbatasan anggaran daerah dapat memperlambat respons. Sebuah kabupaten di Aceh sempat kesulitan menyediakan logistik darurat dan perbaikan jalan penghubung karena APBD-nya tidak memadai. Baru setelah bantuan pusat turun, operasi evakuasi dan pemulihan bisa dimulai. Kejadian serupa pernah terjadi di Solok, Sumatera Barat (2023), di mana keterlambatan pencairan dana darurat menyebabkan kerugian ekonomi meningkat hingga 30%.

Infografis (dalam bentuk teks):

  • Jumlah Kabupaten Terdampak Bencana di Sumatera (2025): 28 kabupaten
  • Rata-rata Kebutuhan Anggaran Pemulihan per Kabupaten: Rp 6–10 miliar
  • Rata-rata Kebutuhan Anggaran Pemulihan per Provinsi: Rp 25–50 miliar
  • Persentase Daerah dengan APBD Siap Bencana di Bawah Standar: 65%
  • Dampak Keterlambatan Anggaran terhadap Pemulihan: +40% waktu pemulihan

Dengan keputusan ini, pemerintah pusat tidak hanya memberi dana, tetapi juga menegaskan komitmen bahwa penanganan bencana harus cepat, tepat, dan berbasis kewilayahan. Semoga langkah ini menjadi pemantik bagi daerah lain untuk memperkuat kesiapsiagaan dan tata kelola bencana secara mandiri. Kita semua bisa menjadi bagian dari ketahanan nasional, mulai dari kesiapan di daerah terkecil hingga gotong royong di tengah musibah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan