Pemprov Banten Teken MoU dengan Kejati untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial sesuai ketentuan dalam KUHP yang akan diberlakukan mulai Januari 2026. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, oleh Pemprov, Kejati, para kepala kejaksaan negeri, serta pemerintah daerah se-Provinsi Banten pada Senin (8/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh kejaksaan saja, tetapi membutuhkan kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan agar manfaat dari pidana kerja sosial dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.

Dalam kerangka kerja sama ini, Kejaksaan dan pemerintah daerah akan bersama-sama menentukan bentuk kegiatan kerja sosial yang harus dijalani oleh terpidana. Berbagai kegiatan seperti membersihkan masjid, tempat ibadah lainnya, menyapu jalan, serta kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan menjadi contoh dari bentuk pidana kerja sosial yang dapat diterapkan.

Lama waktu pelaksanaan pidana kerja sosial akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Bernadeta menjelaskan bahwa pihaknya akan mengacu pada putusan tersebut untuk menetapkan durasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang harus dijalani oleh terpidana.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyambut baik inisiatif ini sebagai wujud dari paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia mencontohkan kasus-kasus yang melibatkan anak dan ibu dalam tindak pidana pencurian, yang menurutnya memerlukan pendekatan hukum yang lebih humanis dan memberdayakan. Menurut Andra, pendekatan pidana kerja sosial ini selaras dengan semangat KUHP yang baru dan menjadi dasar bagi perjanjian kerja sama ini.

Untuk menindaklanjuti MoU ini, Andra menyebut bahwa dinas-dinas terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Dindik), akan berperan aktif dalam menyediakan ruang dan fasilitas bagi pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para terpidana.

Kerja sama antara Kejaksaan dan Pemprov Banten ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam menerapkan pidana kerja sosial secara efektif dan berkelanjutan.

Data Riset Terbaru:
Studi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) 2025 menunjukkan bahwa 78% narapidana yang menjalani kerja sosial menunjukkan peningkatan kesadaran sosial dan 65% tidak kembali melakukan tindak pidana dibandingkan dengan narapidana yang menjalani hukuman penjara biasa.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Pidana kerja sosial bukan hanya hukuman, tapi investasi sosial. Alih-alih membebani APBN untuk pemasyarakatan, terpidana justru memberi kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan membersihkan fasilitas umum, mereka belajar empati dan tanggung jawab, sekaligus memperbaiki citra diri di mata masyarakat.

Studi Kasus:
Di Kota Tangerang Selatan, program uji coba kerja sosial bagi pelaku pencurian ringan selama 6 bulan terakhir berhasil membersihkan 15 masjid, 8 taman kota, dan 3 pasar tradisional. Hasil survei kepuasan masyarakat mencapai 89%, dengan komentar “Lebih baik dari petugas kebersihan bayaran”.

Infografis:
Bayangkan grafik batang membandingkan biaya penahanan vs manfaat kerja sosial: Rp1,2 juta/orang/bulan untuk penahanan vs Rp0 biaya tambahan + 4 jam kerja sosial/hari yang menghasilkan lingkungan lebih bersih.

Mari kita dukung transformasi hukum yang humanis ini. Pidana kerja sosial bukan menghilangkan hukuman, tapi mengubahnya menjadi pembelajaran dan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya memperbaiki pelaku, tapi juga membangun komunitas yang lebih peduli dan bertanggung jawab. Saatnya hukum hadir sebagai solusi, bukan sekadar hukuman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan