Pemilik WO di Jakarta Timur Digeruduk Klien dan Dibawa ke Polda Metro Atas Dugaan Penipuan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemilik jasa perencana pernikahan (WO) Ayu Puspita diamuk oleh sejumlah pelanggan yang merasa tertipu. Peristiwa tersebut kini ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya setelah para korban melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edy Handoko, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban tersebar dari berbagai daerah seperti Cileungsi, Bogor, Cimanggis, Bekasi, dan sekitarnya, serta ada pula yang datang langsung ke Polsek Cipayung. Namun karena sudah ada laporan resmi di Polda, para pelapor kemudian diarahkan ke sana.

Penggerebekan terjadi pada Minggu (7/12) sore. Korban yang merasa dirugikan mendatangi lokasi, mengamankan pelaku, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya. Edy mengungkapkan bahwa aksi tersebut bukan berasal dari pihak kepolisian, melainkan inisiatif para korban sendiri.

Hingga kini, menurut keterangan Edy, belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Cipayung terkait kasus ini. Ia menyebut bahwa pelaporan utama terpusat di Polda Metro. Dugaan penipuan muncul karena pihak WO tidak menepati janji, terutama saat hari pelaksanaan acara. Korban mengaku telah melakukan pembayaran, namun pada hari H, WO tidak muncul sama sekali.

Meski demikian, Edy menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin melaporkan kasus serupa. Namun untuk sementara, seluruh penanganan diarahkan ke Polda Metro agar penyelesaian kasus lebih terkoordinasi.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer. Pastikan untuk melakukan verifikasi data, mencatat bukti transaksi, serta membuat perjanjian tertulis yang jelas sebelum melakukan pembayaran.

Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain: meminta rekomendasi dari kenalan yang pernah menggunakan jasa WO, mengecek keberadaan kantor atau alamat usaha secara langsung, serta memastikan adanya portofolio acara yang pernah ditangani. Dengan langkah ini, risiko tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisasi.

Setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan sesuai janji. Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak berwajib dan kumpulkan seluruh bukti yang mendukung. Jangan biarkan penipuan berkedok jasa layanan merugikan lebih banyak orang. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal menuju keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan