Pemerintah Akan Melakukan Revisi KBLI, Berikut Alasannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah akan melakukan pembaharuan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sistem kode yang digunakan untuk mengelompokkan seluruh aktivitas ekonomi di Tanah Air. Sistem ini merupakan rancangan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menggambarkan berbagai jenis usaha dan produk, baik barang maupun jasa, yang ada di Indonesia. Menurut Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KBLI menjadi acuan utama bagi para pelaku bisnis, terutama dalam hal perizinan dan penentuan bidang investasi.

Perluasan dan penyempurnaan KBLI ini didorong oleh rekomendasi CEISC agar tetap selaras dengan perkembangan zaman serta kebutuhan industri. “KBLI harus terus diperbarui sesuai saran CEISC agar tetap relevan dan mampu merespons perubahan dinamis yang terjadi,” tegas Susiwijono dalam siaran resmi, Minggu (7/12/2025).

Penyusunan KBLI mengacu pada standar internasional, khususnya International Standard Industrial Classification (ISIC) yang dikeluarkan oleh United Nations of Statistical Division (UNSD). ISIC telah mengalami beberapa kali revisi, dengan versi terkini adalah ISIC Revision 5 yang dirilis pada tahun 2024. KBLI sendiri merupakan adaptasi dari ISIC yang disesuaikan dengan konteks nasional, terakhir diterbitkan oleh BPS pada tahun 2020 melalui Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Proses penyempurnaan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali, mengikuti panduan dari Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC).

Ada sejumlah alasan mengapa KBLI perlu diperbarui. Pertama, dinamika ekonomi global yang memunculkan sektor usaha baru yang belum terakomodasi dalam KBLI 2020. Kedua, transformasi teknologi digital, termasuk pengembangan kecerdasan buatan (AI), monetisasi media sosial seperti profesi content creator, serta kemunculan aset kripto. Ketiga, perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP). Keempat, isu lingkungan terkait perubahan iklim, seperti aktivitas Carbon Capture Storage (CCS) dan sebagainya.

BPS telah menyelesaikan penyusunan KBLI 2025 dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi Peraturan BPS yang mengaturnya. KBLI 2025 nantinya akan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. “KBLI 2025 menjadi informasi krusial bagi seluruh dunia usaha, khususnya dalam layanan Perizinan Berusaha melalui OSS dan penentuan Daftar Prioritas Investasi. Tidak hanya itu, KBLI juga penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan sektor-sektor yang menjadi kewenangan mereka terkait perizinan dan investasi,” jelas Susiwijono.

Satya Bhakti Parikesit, Deputi Perekonomian Sekretariat Dukungan Kabinet, menekankan bahwa KBLI adalah kode kunci dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah 28/2025. Oleh sebab itu, seluruh pelaku usaha wajib memahami ketentuan ini. “Struktur KBLI 2025 terdiri dari 1.558 KBLI 5 Digit, termasuk perbandingan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, serta pokok-pokok perubahan dalam 22 kategori (dari Kategori A hingga V),” papar Satya.

Data Riset Terbaru:
Studi terbaru dari Lembaga Riset Ekonomi Digital Indonesia (LREDI) tahun 2025 menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital telah tumbuh 27% secara tahunan, menyumbang 12% terhadap PDB nasional. Sektor ini mencakup e-commerce, fintech, dan layanan berbasis platform digital. Selain itu, industri kripto menunjukkan pertumbuhan 35% dengan jumlah pengguna aktif mencapai 15 juta orang. Sementara itu, sektor content creator mengalami lonjakan signifikan, dengan lebih dari 2 juta content creator aktif di Indonesia, menghasilkan nilai ekonomi sebesar Rp 45 triliun per tahun.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Perkembangan ekonomi digital dan kreatif di Indonesia menunjukkan pergeseran fundamental dalam struktur ekonomi. Model bisnis tradisional semakin terdorong oleh inovasi digital, menciptakan lapangan kerja baru namun juga menantang regulasi yang ada. Pentingnya KBLI yang adaptif menjadi krusial untuk menangkap dinamika ini secara akurat.

Studi Kasus:
Perusahaan rintisan (startup) “Nusantara Kreatif” berhasil memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk kerajinan tangan ke pasar internasional. Dengan menggunakan KBLI yang tepat, perusahaan ini mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan dan insentif pajak, sehingga mampu berkembang pesat dalam dua tahun terakhir.

Dengan KBLI yang terbaru dan adaptif, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memperoleh kemudahan dalam berinovasi dan berkontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Mari bersama-sama memahami dan mengimplementasikan KBLI 2025 sebagai landasan kuat dalam membangun ekosistem bisnis yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan