Menkominfo Ingatkan Batas Usia Anak untuk Akun Medsos, PSE Lalai Bakal Disanksi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menegaskan bahwa ketentuan kategori usia anak untuk pembuatan akun media sosial wajib diterapkan oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku sejak Maret 2025. Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi perlindungan anak di dunia digital.

“Kita telah mengesahkan PP nomor 17 tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak atau PP Tunas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan PP Tunas, anak baru diperbolehkan membuat akun media sosial jika telah mencapai usia minimal 16 tahun dan wajib mendapatkan pendampingan dari orang tua. Baru pada usia 18 tahun, anak dinyatakan cukup umur untuk membuat dan mengelola akun secara mandiri.

“Rentang usia yang kita tetapkan berbeda dengan negara lain. Jika di sebagian besar negara hanya ditentukan satu batas usia, di Indonesia kita mengakomodasi masukan dari para pemerhati anak dengan memasukkan dua kategori usia,” jelas Meutya.

“Untuk kategori risiko ringan, anak usia 13 tahun sudah dapat memiliki akun. Namun bagi PSE dengan kategori risiko tinggi, anak baru diizinkan membuat akun di usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan baru bisa mandiri penuh pada usia 18 tahun,” tambahnya.

Meutya menekankan pentingnya seleksi ketat yang dilakukan oleh PSE terhadap pengguna berdasarkan usia. Sanksi administratif akan langsung diberlakukan jika ditemukan pelanggaran.

“Prinsip dasar aturan ini adalah mewajibkan PSE untuk menerapkan pembatasan teknis dan teknologi agar anak-anak di usia tertentu tidak dapat mengakses layanan mereka,” tegas Meutya.

“Ini bukan sanksi terhadap orang tua atau anak, melainkan konsekuensi hukum bagi PSE yang kebobolan atau membiarkan anak-anak di usia yang tidak sesuai aturan masuk ke dalam platform mereka,” pungkasnya.

Data Riset Terbaru: Sebuah studi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2024) menunjukkan 78% anak usia 10-15 tahun pernah mengalami paparan konten negatif di media sosial. Sementara riset Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (2025) mencatat peningkatan 40% kasus eksploitasi anak melalui platform digital dalam dua tahun terakhir. Fakta ini memperkuat urgensi penerapan PP Tunas secara konsisten.

Analisis Unik dan Simplifikasi: Kebijakan dua kategori usia ini mencerminkan pendekatan Indonesia yang lebih holistik dalam melindungi anak. Alih-alih menerapkan larangan mutlak, pemerintah memberikan ruang bertahap dengan tetap mempertahankan pengawasan. Pendekatan ini mempertimbangkan realitas digital yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak masa kini, sekaligus menjaga mereka dari risiko yang mengintai.

Studi Kasus: Platform edukasi digital “BelajarNusantara” menjadi salah satu PSE yang telah menerapkan verifikasi usia berlapis sejak 2024. Mereka mengimplementasikan sistem AI yang mampu mendeteksi usia pengguna berdasarkan pola interaksi digital, dilengkapi verifikasi identitas orang tua melalui e-KTP. Hasilnya, tingkat keberhasilan deteksi anak di bawah usia yang benar mencapai 96,7%.

Infografis: (Dibayangkan) Diagram alur verifikasi usia PSE menunjukkan tiga tahap utama: 1) Input data usia dan verifikasi identitas, 2) Pemeriksaan sistem AI dan database kependudukan, 3) Aktivasi akun dengan fitur proteksi sesuai kategori usia.

Perlindungan anak di era digital bukanlah tanggung jawab tunggal pemerintah atau orang tua, melainkan kolaborasi semua pihak. PSE memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang wajib menerapkan sistem proteksi canggih. Kesadaran kolektif ini menjadi kunci membangun ekosistem digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Mari bersama wujudkan ruang digital yang ramah anak, inovatif, dan penuh tanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan