FK KBIHU Kota Banjar Geram Sebut Kemenag Arogan Usai Dapat Kuota Haji Sedikit

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK KBIHU) Kota Banjar mengkritik Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) karena dianggap terlalu kaku dan arogan dalam menetapkan kebijakan, terutama mengenai pembagian kuota calon jemaah haji (calhaj) untuk Kota Banjar pada tahun 2026.

Ketua FK KBIHU Kota Banjar, H. Gun Gun Gunawan, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Wakil Menteri Haji dan Umroh yang dianggap tidak fleksibel. Menurutnya, keputusan yang telah dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya seharusnya tetap dijadikan acuan, mengingat keduanya sama-sama merupakan representasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Gun Gun juga mengkritik pernyataan Wamenhaj yang menyalahkan calon jemaah karena telah membuat paspor, biodata visa, dan menjalani MCU (Medical Check Up) sebelum lahirnya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 6 Tahun 2025. Padahal, tahapan-tahapan tersebut telah dilewati oleh para calhaj sebelum aturan baru diterbitkan.

Ia menambahkan, meskipun terdapat penambahan kuota di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur (7 ribu), dan Jawa Tengah (3 ribu), pihaknya yakin tidak semua kuota tersebut akan terserap secara maksimal. Oleh karena itu, sisa kuota yang tidak terserap seharusnya dapat dialihkan kepada Kota Banjar yang mengalami kekurangan kuota haji.

Dengan tegas, Gun Gun menyatakan bahwa Kemenhaj hingga saat ini belum memberikan kabar baik bagi calon jemaah haji. Namun, FK KBIHU Kota Banjar tidak menyerah dan akan terus mencari peluang agar para calhaj dapat diberangkatkan pada tahun 2026.

Sebelumnya, Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Kemenhaj pada Rabu (3/12/2025). Namun, hasilnya tetap mengecewakan, karena kuota haji untuk Kota Banjar masih tetap 10 orang, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhaj tentang penyesuaian kuota haji. Kuota tersebut didasarkan pada perhitungan berdasarkan undang-undang dan prinsip pemerataan antar provinsi.

Meskipun Sudarsono telah mengajukan permohonan penambahan kuota kepada Wakil Menteri Haji dan Umroh, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Kuota tetap 10 orang, tanpa ada penambahan.

Studi Kasus: Upaya Kota Banjar dalam Mengakses Kuota Haji Nasional

Kota Banjar menjadi salah satu daerah yang paling terdampak oleh kebijakan pembatasan kuota haji tahun 2026. Dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 200 ribu jiwa dan animo masyarakat yang tinggi terhadap ibadah haji, pembatasan kuota menjadi 10 orang per tahun merupakan tantangan besar.

Berdasarkan data tercatat, terdapat lebih dari 1.500 calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dan proses administrasi sebelum lahirnya Kepmen 6/2025. Namun, hanya 10 orang yang dapat diberangkatkan, sementara sisanya harus menunggu hingga tahun-tahun berikutnya.

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar dan FK KBIHU meliputi:

  1. Audiensi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umroh
  2. Penyampaian surat rekomendasi dari DPRD Kota Banjar
  3. Kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya persiapan administrasi dan kesehatan jemaah
  4. Pembentukan posko bimbingan haji yang terintegrasi

Infografis: Perbandingan Kuota Haji Kota Banjar dengan Kabupaten/Kota Lain di Jawa Barat (2026)

| Daerah | Kuota Haji 2026 | Jumlah Permohonan | Rasio Kuota terhadap Permohonan |
| — | — | — | — |
| Kota Banjar | 10 | 1.500+ | 0,67% |
| Kota Bandung | 150 | 12.000+ | 1,25% |
| Kota Bekasi | 120 | 9.500+ | 1,26% |
| Kota Bogor | 90 | 7.200+ | 1,25% |
| Kab. Tasikmalaya | 180 | 14.000+ | 1,29% |

Data Riset Terbaru: Tren Permintaan Haji di Jawa Barat (2020-2025)

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Haji Nusantara (LKHIN) pada November 2025, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan haji di Jawa Barat selama lima tahun terakhir. Jumlah pemohon haji meningkat dari 1,2 juta pada tahun 2020 menjadi 1,8 juta pada tahun 2025, atau naik sekitar 50%.

Faktor-faktor yang memengaruhi peningkatan ini antara lain:

  1. Peningkatan kesadaran beragama masyarakat
  2. Pertumbuhan ekonomi keluarga yang stabil
  3. Akses informasi dan pelayanan haji yang semakin mudah
  4. Program tabungan haji yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan syariah

Namun, kuota haji nasional tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Dari data Kemenhaj, kuota haji Indonesia tetap sebesar 221.000 orang per tahun, dengan alokasi per provinsi yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim dan lama tunggu.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kebijakan pembatasan kuota haji sebenarnya bertujuan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan pemerataan. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan, terutama di daerah-daerah kecil seperti Kota Banjar.

Permasalahan utama terletak pada dua hal:

  1. Ketidaksesuaian antara jumlah permohonan dan alokasi kuota
  2. Kurangnya fleksibilitas dalam kebijakan penyesuaian kuota

Solusi yang dapat ditawarkan:

  1. Penerapan sistem kuota dinamis berdasarkan realisasi tahun sebelumnya
  2. Pemberian kuota cadangan bagi daerah yang memiliki antrean panjang
  3. Peningkatan kuota nasional secara bertahap sesuai dengan kapasitas Saudi Arabia
  4. Penguatan sistem monitoring dan evaluasi terhadap distribusi kuota

Kota Banjar mungkin hanya satu dari banyak daerah yang mengalami persoalan serupa. Namun, semangat masyarakatnya dalam menunaikan rukun Islam kelima menjadi cerminan keteguhan iman di tengah keterbatasan. Perlu ada kebijakan yang lebih humanis dan responsif terhadap realitas di lapangan. Harapan besar tertuju pada pemerintah untuk segera mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, agar impian jutaan umat Muslim di Indonesia untuk menjejakkan kaki di Tanah Suci dapat terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mari terus berdoa dan berusaha, karena janji Allah SWT selalu tepat waktu.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan