Alasan Purbaya Mau Pungut Bea Keluar Ekspor Emas: Cadangan Menipis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita


    Jakarta - 

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea keluar bagi ekspor emas pada tahun 2026 menuai sorotan. Rencana ini didasari oleh berbagai pertimbangan strategis di bidang ekonomi dan sumber daya alam.

Menurut Purbaya, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia. Sayangnya, jumlah bijih emas yang tersedia kini mengalami kemerosotan. Sementara itu, harga emas di pasar internasional terus melambung, bahkan mencapai angka US$ 4.076,6 per troy ons pada November 2025.

"Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Pada saat yang sama, harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai US$ 4.076,6 per troy ons pada November tahun 2025," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, sejalan dengan upaya pengembangan ekosistem bullion bank di Indonesia, permintaan pasokan emas dalam negeri semakin meningkat. Untuk itu, diperlukan kebijakan bea keluar sebagai instrumen pengendali agar pasokan emas domestik tetap terjamin.

Penerapan bea keluar ini merujuk pada Pasal 2A Undang-Undang Kepabeanan, yang menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, menjaga kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi lonjakan harga komoditas ekspor di pasar global, serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Tujuan-tujuan ini dianggap relevan dengan kondisi saat ini.


ADVERTISEMENT

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan bea keluar emas memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan nilai tambah melalui proses hilirisasi, mendukung pemenuhan kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, memperkuat pengawasan terhadap tata kelola transaksi emas, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.

Berdasarkan data Thecuy.com, pemerintah merancang tarif bea keluar emas sebesar 7,5% hingga 15%. Produk emas yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini adalah emas dengan kadar minimal 99% Au.

“Agar hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir,” tegas Purbaya.

    (aid/fdl)

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan