Masyarakat Diminta Jadi Pelopor dan Pelapor, DP2KBP3A Ciamis Dampingi Korban Kekerasan Anak serta Perempuan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah kejahatan serius yang tak boleh ditoleransi dalam keadaan apa pun. Untuk itu, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Dinas Kesehatan dan DP2KBP3A Kabupaten Ciamis menekankan perlunya keberanian masyarakat menjadi pelopor pencegahan serta pelapor saat terjadi kekerasan.

Elis Lismayani SKM Bdn MM, Kepala Bidang PPPA-DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, menekankan bahwa masyarakat harus berani menjadi pelopor dan pelapor demi melindungi perempuan dan anak yang termasuk kelompok rentan. Ia menjelaskan bahwa semakin banyak masyarakat yang berani melapor, semakin sempit ruang gerak para pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Masyarakat yang mengalami, menemukan, atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi layanan SAPA 129 melalui berbagai cara, seperti telepon ke 129, WhatsApp ke 08111-129-129 atau 0812-2680-5292, mengadu langsung ke Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, atau melalui aplikasi SP4N Lapor. Layanan ini merupakan bentuk respon cepat dalam penanganan pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan, mediasi, dan akses pendampingan sementara.

Berdasarkan data DP2KBP3A, sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat 72 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Semua kasus tersebut telah ditangani melalui penjangkauan dan pendampingan secara berkala. Proses penanganan mencakup layanan psikologis, pendampingan psikologis, hukum, medis, hingga reintegrasi sosial.

Pendampingan psikologis bertujuan untuk penguatan diri, peningkatan kepercayaan diri, penurunan stres, dan pemulihan emosional. Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan korban memperoleh keadilan serta mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku. Pendampingan medis mencakup pemeriksaan kesehatan dan visum, sementara pendampingan sosial menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan dalam proses pemulihan korban.

Upaya ini bertujuan agar korban dapat kembali berdaya, didukung oleh sistem pelaporan terintegrasi dan kolaborasi multi-pihak dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Data Riset Terbaru:
Studi WHO 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Di Indonesia, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 33,7% berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan (2023). Riset terbaru dari UNICEF (2024) juga mengungkap bahwa 85% anak korban kekerasan tidak melapor karena rasa malu dan takut.

Studi Kasus:
Seorang remaja perempuan di Ciamis berhasil lolos dari kekerasan seksual setelah tetangganya berani melapor melalui SAPA 129. Proses pendampingan yang komprehensif melibatkan psikolog, pendamping hukum, dan dukungan sosial dari lingkungan sekitar membuat korban mampu kembali menjalani kehidupan normal dan pelaku berhasil dihukum.

Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam diam. Setiap laporan yang Anda sampaikan bisa menjadi penyelamat bagi korban yang tidak bersuara. Jadilah pelopor perubahan, berdiri tegak melawan ketidakadilan, dan percayalah bahwa keberanian Anda bisa mengubah hidup seseorang. Bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan memberdayakan bagi semua perempuan dan anak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan