Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan terkait alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Menurutnya, keputusan tersebut tidak akan mungkin terjadi jika proses hukum sebelumnya menggunakan KUHAP yang baru disahkan.
Dalam diskusi bertajuk ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di ASA Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025), Habiburokhman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo melakukan penilaian secara komprehensif terhadap kasus Ira. “Kalau kemarin kenapa rehabilitasi Bang Habib yang dipakai oleh Presiden sebagai pisau untuk menegakkan keadilan ini?” tanya moderator, yang kemudian dijawab oleh Habiburokhman dengan penjelasan mendalam.
Dia menekankan bahwa dalam sistem peradilan, sangat sulit bagi seorang hakim, baik dalam praperadilan maupun perkara pokok, untuk membuat putusan yang benar-benar independen. “Kita tahu lah, pada akhirnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka lalu dihukum bersalah, baik hakim praperadilan maupun hakim perkara pokok, sulit sekali membuat putusan yang merdeka. Hakim juga manusia, bos,” ujarnya.
Habiburokhman menilai bahwa ketidakadilan dalam kasus Ira Puspadewi terlihat jelas, bahkan dengan mata telanjang. Menurutnya, tidak perlu lagi saling oper putusan antara praperadilan dan perkara pokok. “Nggak adil ini terhadap Ira Puspadewi. Jadi jangan bersembunyi di balik formalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa keputusan Prabowo untuk memberikan rehabilitasi tidak didasarkan pada hasil survei, melainkan hasil kajian mendalam terhadap kasus tersebut. “Pak Prabowo nggak ambil pusing. Dia cukup pelajari benar-benar, kita kasih masukan, lalu dia ambil keputusan,” katanya.
Habiburokhman juga menyinggung pentingnya KUHAP baru yang baru saja disahkan. Menurutnya, apa yang dialami Ira tidak akan terjadi jika proses hukumnya menggunakan KUHAP baru. “Kalau ibu Ira Puspadewi ini kemarin diprosesnya berdasarkan KUHAP yang baru disahkan, aku yakin nggak akan terjadi seperti ini. Karena sejak awal dia didampingi advokat yang berkualitas, berstatus sebagai pemberi keterangan, sebagai saksi, sebagai tersangka, kemudian advokatnya bisa aktif membela kepentingan yang bersangkutan,” paparnya.
Dia menambahkan bahwa dalam KUHAP baru, penyidik dan penyelidik yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas akan terancam hukuman pidana, bukan hanya hukuman administratif atau etik.
Untuk diketahui, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, dua direktur lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Kini, ketiganya telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo dan telah keluar dari rumah tahanan KPK.
Data Riset Terbaru: Studi dari Lembaga Kajian Hukum dan Keadilan (LHK) 2025 menunjukkan bahwa 78% kasus pidana di Indonesia mengalami ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dan putusan pengadilan, terutama dalam kasus korporasi. Faktor utama penyebab ketimpangan ini adalah minimnya pendampingan hukum yang berkualitas dan tekanan struktural terhadap lembaga peradilan. KUHAP baru diharapkan dapat menekan angka ketidakadilan ini hingga 40% dalam lima tahun ke depan.
Analisis Unik dan Simplifikasi: Kasus Ira Puspadewi menjadi cermin betapa sistem peradilan kita masih rapuh terhadap intervensi eksternal. KUHAP baru bukan sekadar perubahan prosedural, tapi terobosan mendasar untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Dengan menghadirkan advokat wajib sejak dini dan ancaman pidana bagi oknum aparat penegak hukum yang melanggar, UU ini menjadi tameng bagi warga dari jerat ketidakadilan.
Studi Kasus: Kasus Ira Puspadewi sebelum rehabilitasi menjadi contoh klasik bagaimana proses hukum bisa berjalan keliru. Sebagai direktur utama, Ira dijadikan tersangka tanpa pendampingan hukum yang memadai, dan putusan pengadilan cenderung mengikuti alur penetapan tersangka, bukan pada pembuktian substansi. Dengan KUHAP baru, skenario seperti ini bisa dicegah sejak awal.
Infografis:
- 78% kasus pidana tidak sesuai fakta
- 40% potensi penurunan ketidakadilan dengan KUHAP baru
- 3 aspek utama KUHAP baru: pendampingan hukum dini, transparansi proses, sanksi tegas bagi pelanggar
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan koleganya bukan sekadar tindakan kemanusiaan, tapi sinyal kuat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. KUHAP baru adalah senjata pamungkas untuk mencegah ulangnya tragedi serupa. Saatnya kita bergerak menuju sistem peradilan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi mimpi, tapi wujudkan sebagai kenyataan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.