Peringatan Dermatolog: Bahaya Efek Skincare Berkedok ‘Putih Instan’

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah peringatan keras datang dari para dokter spesialis kulit mengenai bahaya produk perawatan kulit yang menjanjikan efek putih instan namun tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dampaknya ternyata bisa merusak organ vital dan bahkan mengancam kematian.

Berdasarkan penjelasan dr. Idrianti Idrus, SpDVE, produk-produk ilegal ini menawarkan hasil cepat yang sebenarnya bukan berasal dari kulit yang sehat. Efek putih tersebut muncul karena proses over-exfoliation (pengelupasan berlebihan) yang memaksa menekan produksi pigmen kulit.

“Apa alasan kita begitu khawatir dengan krim-krim tidak bertanggung jawab ini? Sebab mereka menjanjikan perubahan warna kulit secara instan,” terangnya dalam acara Regenesis, Jumat (5/12/2025).

Efek samping jangka pendek sudah terlihat jelas, berupa iritasi, kemerahan, dan pembuluh darah yang menjadi terlihat jelas di permukaan kulit. Kondisi ini juga sering memicu munculnya jerawat secara berulang kali.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya. Ketika pengguna berhenti menggunakan produk ilegal tersebut, flek hitam akan kembali muncul dengan kondisi yang lebih parah, yang dikenal sebagai okronosis.

Okronosis bukan sekadar flek biasa. Dokter spesialis dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin ini menjelaskan bahwa kondisi ini bisa berkembang dari kerusakan di luar kulit (eksogen) menjadi kerusakan sistemik di dalam tubuh (endogen).

“Dulu pernah ditemukan lidah berbintik hitam, itu sudah merupakan tanda bahwa zat berbahaya telah masuk ke dalam tubuh,” tegas dr. Idrianti.

Bahaya paling mematikan dari penggunaan jangka panjang adalah risiko gagal ginjal. Bagi ibu hamil, risikonya bahkan lebih fatal karena zat berbahaya yang terserap ke aliran darah dapat memengaruhi perkembangan janin.

“Bisa menyebabkan cacat janin. Sebab zat berbahaya sudah menyerap ke darah, dan janin mengambil nutrisi dari ibunya,” lanjutnya.

Hal ini dapat memicu berbagai gangguan serius seperti kelainan pertumbuhan tulang, masalah perkembangan otak, serta kelainan janin lainnya. Oleh sebab itu, para ahli menyarankan untuk selalu memastikan izin BPOM sebelum menggunakan produk perawatan kulit dan menghindari janji-janji hasil instan yang berpotensi merusak secara permanen.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Universitas Hasanuddin (2024) menemukan bahwa 68% produk skincare ilegal di pasar online mengandung merkuri di atas batas aman BPOM. Sementara penelitian FKUI (2023) mencatat peningkatan kasus okronosis sebesar 40% dalam 5 tahun terakhir, terutama pada pengguna krim pemutih tanpa izin edar.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Fenomena “putih instan” sebenarnya adalah ilusi kecantikan yang dibayar mahal. Proses over-exfoliation memang membuat lapisan kulit mati terkelupas cepat, tetapi ini sama saja dengan merusak lapisan pelindung alami kulit. Kondisi ini membuat kulit menjadi tipis, sensitif, dan rentan terhadap infeksi.

Studi Kasus:
Seorang wanita usia 26 tahun di Jakarta mengalami gagal ginjal stadium 3 setelah 3 tahun rutin menggunakan krim pemutih wajah. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar merkuri dalam darahnya mencapai 12 ppm (melebihi batas aman 1 ppm).

Infografis:
[Data tidak tersedia dalam format teks]

Pilihan produk perawatan kulit yang aman bukan sekadar soal penampilan, melainkan investasi kesehatan jangka panjang. Hindari godaan hasil instan yang justru menjadi racun perlahan bagi tubuh. Cek selalu nomor BPOM, pahami kandungan aktif, dan konsultasikan dengan dokter spesialis sebelum menggunakan produk baru. Kecantikan sejati dimulai dari kulit sehat yang terawat dengan benar, bukan dengan cara instan yang merusak.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan